Presiden Joko Widodo melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sisa masa kerja periode 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan yang berurusan dengan hukum. Pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini, dihadiri oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Dalam prosesi pelantikan, pihak sekretariat negara mengucapkan bahwa I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 38/2020, tentang Pengesahan Pengakatan Antar Waktu Anggota KPU RI untuk sisa masa jabatan 2017-2022. "Menimbang, mengingat, memutuskan, menetapakan dan seterusnya, ke satu, mengesahkan pengangkatan antar waktu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota KPU RI," ucap pihak Setneg dalam acara pelantikan ini. Selanjutnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dibimbing oleh Presiden Joko Widodo untuk mengucapkan sumpah jabatan sesuai kepercayaan Hindu yang dianutnya. "Om atta parama wisesa saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengikuti Jokowi. Kemudian, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berjanji untuk menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat. "Demi suksesnya Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden serta dewan perwakilan rakyat daerah, demi tegaknya demokrasi dan keadilan. Serta mengutamakan kepentjngan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan," pungkasnya. Usai mengucapkan sumpah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menandatangi berita acara pengangkatannya, yang diikuti dengan tanda tangan oleh Jokowi.[R]
Presiden Joko Widodo melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sisa masa kerja periode 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan yang berurusan dengan hukum. Pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini, dihadiri oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Dalam prosesi pelantikan, pihak sekretariat negara mengucapkan bahwa I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 38/2020, tentang Pengesahan Pengakatan Antar Waktu Anggota KPU RI untuk sisa masa jabatan 2017-2022. "Menimbang, mengingat, memutuskan, menetapakan dan seterusnya, ke satu, mengesahkan pengangkatan antar waktu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota KPU RI," ucap pihak Setneg dalam acara pelantikan ini. Selanjutnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dibimbing oleh Presiden Joko Widodo untuk mengucapkan sumpah jabatan sesuai kepercayaan Hindu yang dianutnya. "Om atta parama wisesa saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengikuti Jokowi. Kemudian, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berjanji untuk menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat. "Demi suksesnya Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden serta dewan perwakilan rakyat daerah, demi tegaknya demokrasi dan keadilan. Serta mengutamakan kepentjngan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan," pungkasnya. Usai mengucapkan sumpah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menandatangi berita acara pengangkatannya, yang diikuti dengan tanda tangan oleh Jokowi.© Copyright 2024, All Rights Reserved