\"Setelah itu seluruh peserta akan mengikuti ujian,\" katanya didampingi Sekretaris Edward Thaher, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya, Wakil Sekretaris Rifki Warisan, Seksi Pendidikan Evaluasi Siregar dan lainnya, Jumat (27/12).
Hermansjah menambahkan pembukaan ujian ini juga akan dihadiri oleh pihak Bank Sumut. Dirut Bank Sumut Muchammad Budi Utomo dijadwalkan menghadiri pembukaan ujian penerimaan calon anggota PWI Sumut tersebut. Dalam ujian ini Dirut akan memaparkan rencana kerja bank yang dipimpinnya pada 2020 yang akan menjadi bahan bagi peserta ujian untuk menuliskan berita.
Selain ketiga materi itu, Ketua PWI Sumut dalam pembekalan kepada peserta ujian akan mengupas perubahan liputan khususnya terhadap wartawan media cetak dalam masa Revolusi Industri 4.0 sejalan dengan makin berkurangnya pembaca koran yang diperkirakan menyusut cuma tinggal 30 persen lagi.
“Kondisi senja kala media cetak itu bukan saja terjadi di Sumatera Utara, tapi juga merata di semua daerah di tanah air, termasuk juga terhadap media ibukota karenanya konsekuensi dari hal itu wartawan juga harus mengubah pola liputannya dari cuma straight News menjadi liputan berkedalaman (Indepth News) dan reportase investigasi (investigative reporting),” ujar hermansjah.
Kalau wartawan tidak juga mau berubah dalam liputannya tambahnya lagi, jangan salahkan siapa siapa jika media tempat kita bekerja cepat atau lambat akan menggusur wartawan tersebut dari tempatnya bekerja karena liputannya masih belum berubah juga, padahal zaman sudah jauh berubah.
Sementara itu Wakabid Organisasi Khairul Muslim akan mengupas Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI hal itu penting sebagai calon anggota wajib tahu mengapa harus masuk organisasi, termasuk juga soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sedangkan Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya akan mengupas soal Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sejalan dengan ketentuan yang digariskan Dewan Pers agar wartawan melindungi anak saat yang berangkutan terlibat atau jadi korban tindakan kriminal. Dimana anak dalam ketentuan UU RI NOMOR 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan Atas Nomor 23 TAHUN 2002 Tentang perlindungan anak Harus mendapat perlindungan masa depannya, sehingga pers berkewajiban memberikan perlindungan antara lain, menutup informasi terkait anak berusia maksimal 18 tahun dalam tiap pemberitaan di media massa. Ancaman terhadap pelanggaran UU ini sangat berat karena pers diancam hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.[R]
" itemprop="description"/>\"Setelah itu seluruh peserta akan mengikuti ujian,\" katanya didampingi Sekretaris Edward Thaher, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya, Wakil Sekretaris Rifki Warisan, Seksi Pendidikan Evaluasi Siregar dan lainnya, Jumat (27/12).
Hermansjah menambahkan pembukaan ujian ini juga akan dihadiri oleh pihak Bank Sumut. Dirut Bank Sumut Muchammad Budi Utomo dijadwalkan menghadiri pembukaan ujian penerimaan calon anggota PWI Sumut tersebut. Dalam ujian ini Dirut akan memaparkan rencana kerja bank yang dipimpinnya pada 2020 yang akan menjadi bahan bagi peserta ujian untuk menuliskan berita.
Selain ketiga materi itu, Ketua PWI Sumut dalam pembekalan kepada peserta ujian akan mengupas perubahan liputan khususnya terhadap wartawan media cetak dalam masa Revolusi Industri 4.0 sejalan dengan makin berkurangnya pembaca koran yang diperkirakan menyusut cuma tinggal 30 persen lagi.
“Kondisi senja kala media cetak itu bukan saja terjadi di Sumatera Utara, tapi juga merata di semua daerah di tanah air, termasuk juga terhadap media ibukota karenanya konsekuensi dari hal itu wartawan juga harus mengubah pola liputannya dari cuma straight News menjadi liputan berkedalaman (Indepth News) dan reportase investigasi (investigative reporting),” ujar hermansjah.
Kalau wartawan tidak juga mau berubah dalam liputannya tambahnya lagi, jangan salahkan siapa siapa jika media tempat kita bekerja cepat atau lambat akan menggusur wartawan tersebut dari tempatnya bekerja karena liputannya masih belum berubah juga, padahal zaman sudah jauh berubah.
Sementara itu Wakabid Organisasi Khairul Muslim akan mengupas Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI hal itu penting sebagai calon anggota wajib tahu mengapa harus masuk organisasi, termasuk juga soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sedangkan Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya akan mengupas soal Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sejalan dengan ketentuan yang digariskan Dewan Pers agar wartawan melindungi anak saat yang berangkutan terlibat atau jadi korban tindakan kriminal. Dimana anak dalam ketentuan UU RI NOMOR 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan Atas Nomor 23 TAHUN 2002 Tentang perlindungan anak Harus mendapat perlindungan masa depannya, sehingga pers berkewajiban memberikan perlindungan antara lain, menutup informasi terkait anak berusia maksimal 18 tahun dalam tiap pemberitaan di media massa. Ancaman terhadap pelanggaran UU ini sangat berat karena pers diancam hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.[R]
"/>\"Setelah itu seluruh peserta akan mengikuti ujian,\" katanya didampingi Sekretaris Edward Thaher, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya, Wakil Sekretaris Rifki Warisan, Seksi Pendidikan Evaluasi Siregar dan lainnya, Jumat (27/12).
Hermansjah menambahkan pembukaan ujian ini juga akan dihadiri oleh pihak Bank Sumut. Dirut Bank Sumut Muchammad Budi Utomo dijadwalkan menghadiri pembukaan ujian penerimaan calon anggota PWI Sumut tersebut. Dalam ujian ini Dirut akan memaparkan rencana kerja bank yang dipimpinnya pada 2020 yang akan menjadi bahan bagi peserta ujian untuk menuliskan berita.
Selain ketiga materi itu, Ketua PWI Sumut dalam pembekalan kepada peserta ujian akan mengupas perubahan liputan khususnya terhadap wartawan media cetak dalam masa Revolusi Industri 4.0 sejalan dengan makin berkurangnya pembaca koran yang diperkirakan menyusut cuma tinggal 30 persen lagi.
“Kondisi senja kala media cetak itu bukan saja terjadi di Sumatera Utara, tapi juga merata di semua daerah di tanah air, termasuk juga terhadap media ibukota karenanya konsekuensi dari hal itu wartawan juga harus mengubah pola liputannya dari cuma straight News menjadi liputan berkedalaman (Indepth News) dan reportase investigasi (investigative reporting),” ujar hermansjah.
Kalau wartawan tidak juga mau berubah dalam liputannya tambahnya lagi, jangan salahkan siapa siapa jika media tempat kita bekerja cepat atau lambat akan menggusur wartawan tersebut dari tempatnya bekerja karena liputannya masih belum berubah juga, padahal zaman sudah jauh berubah.
Sementara itu Wakabid Organisasi Khairul Muslim akan mengupas Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI hal itu penting sebagai calon anggota wajib tahu mengapa harus masuk organisasi, termasuk juga soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sedangkan Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya akan mengupas soal Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sejalan dengan ketentuan yang digariskan Dewan Pers agar wartawan melindungi anak saat yang berangkutan terlibat atau jadi korban tindakan kriminal. Dimana anak dalam ketentuan UU RI NOMOR 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan Atas Nomor 23 TAHUN 2002 Tentang perlindungan anak Harus mendapat perlindungan masa depannya, sehingga pers berkewajiban memberikan perlindungan antara lain, menutup informasi terkait anak berusia maksimal 18 tahun dalam tiap pemberitaan di media massa. Ancaman terhadap pelanggaran UU ini sangat berat karena pers diancam hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.[R]
"/>