RMOLSumut Pusat Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menolak revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Pusat Studi HTN FHUI, Mustafa Fakhri menilai DPR seharusnya mengkaji ulang niat mengubah UU KPK. Sebab, niat itu terkesan dipaksakan dan tidak transparan.
"Kami menuntut DPR dan presiden untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas terhadap revisi UU KPK dengan melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama," kata Mustafa Fakhri melalui rilis yang diterima, Senin (16/9).
Apalagi kata Mustafa, masa kerja DPR periode ini kurang dari 30 hari lagi. Sehingga, DPR harus memberikan ruang atas hak pertisipasi masyarakat dalam tahap pembahasan.
Revisi UU KPK ini hendaklah dilaksanakan dengan tidak tergesa-gesa serta terlebih dahulu memperhatikan pemberantasan korupsi dalam skema yang luas," tegasnya.[top]
© Copyright 2024, All Rights Reserved