Komisi Informasi yang merupakan salah satu komisi yang penting dalam pemenuhan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat dimana dewasa ini informasi dipandang sebagai bagian dari pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia) sesuai dengan yang termaktub dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama saat ini telah berjalan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Sumatera Utara dan telah memasuki tahapan penyampaian masukan masyarakat. Namun pada proses seleksinya Koalisi mengamati ada beberapa kejanggalan yang mengindikasikan pelanggaran Peraturan Komisi Informasi No. 4 tahun 2016, pelanggaran hak-hak peserta dan keterbukaan informasi pulik,” jelas Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut, Ismail Lubis dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan didampingi Yeni Rambe dari FITRA Sumut serta Medan Membaca, Peranita Sagala melalui siaran pers yang disampaikan, Kamis (12/8/2021).
Maka Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut menemukan adanya kejanggalan yang ditemukan seperti, adanya Kejanggalan pada Tahap Seleksi Administratif dan Tes Potensi calon KI.
“Kejanggalan pada Seleksi Administratif yaitu tidak dibukanya akses publik untuk melihat profil daftar riwayat hidup peserta yang lulus tes potensi baik di media massa maupun secara online di website resmi tim seleksi. Hal ini mengakibatkan kesulitan masyarakat dalam memberikan masukan masyarakat sebagai salah satu bagian penting dari proses seleksi ini. Dan Kejanggalan pada Tahap Pelaksanaan Tes Potensi
Pemilihan metode pelaksanaan secara virtual/daring (aplikasi zoom meeting) memungkin terjadi beberapa kemungkinan kecurangan,” jelas Ismail Lubis, Direktur LBH Medan ini.
Ismail Lubis juga menjelaskan bahwa kejanggalan pada Tahap Pelaksanaan Tes Potensi yaitu seperti Pertama perlengkapan device test tidak memadai memungkinkan adanya peserta tidak melakukan test potensi secara mandiri. Karena device yang digunakan hanya mengawasi pada sisi wajah peserta saja sedangkan tim seleksi tidak mensyaratkan tambahan device untuk memantau lingkungan sekitar peserta test.
Selanjutnya kedua pengiriman jawaban melalui email membuka peluang kecurangan adanya joki dengan menggunakan email peserta untuk memberikan jawaban. Ketiga, lamanya hasil pemeriksaan ujian hasil test potensi mengindikasikan ketidaksiapan tim seleksi dalam menyiapkan soal test, tidak disiplin dan salah dalam memilih metode pemeriksaan.
Bahkan Keempat, lamanya hasil pemeriksaan mengindakasikan kemungkinan terjadinya fraud. Kelima dengan banyaknya aplikasi test potensi secara online dengan jaminan hasil secara cepat dan tepat maka pemilihan metode zoom dan keterlambatan hasil test potensi ini mengindikasi tim seleksi sengaja untuk memilih sistem test potensi yang tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak teruji secara akademis. Juga Keenam, jika Tim Seleksi yang gagap teknologi sebaiknya tidak perlu memaksakan sistem test potensi online jika mau berkaca dari proses seleksi di daerah lain. Pada Test Seleksi KI di provinisi Riau dan Sulawesi Tengah tes potensi yang dilakukan secara offline dengan peraturan jadwal tertentu dan protokol Covid-19 yang ketat.
Untuk itu juga, Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut menemukan bahwa Tim Seleksi telah melanggar peraturan seleksi Komisi Informasi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 4 tahun 2016 di Pasal 12 ayat 2 bahwa Seleksi administratif dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah mendapat hasil seleksi administrative sedikinya pada 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
“Dalam hal ini Tim seleksi melakukan Tes Potensi setelah 9 hari dari tahap pengumuman hasil seleksi adminitratif,” jelas Ismail Lubis.
Sehingga Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut berkesimpulan bahwa Tim Seleksi tidak berniat baik dalam menyelenggarakan proses seleksi Komisi Informasi. Karena telah dengan sengaja memilih prosedur yang tidak akurat, tidak transparan dan tidak akuntabel dan belum teruji ketepatannya dan lambat dalam melakukan penilaian test potensi.
“Melihat kejanggalan-kejanggalan di atas, Koalisi meminta agar proses tes potensi dibatalkan dan diulang dengan menggunakan sistem seleksi online CAT atau secara luring dengan protokol kesehatan ketat. Koalisi meminta agar Timses mempublikasikan ke publik Curriculum Vitae (CV) calon KI dan memaksimalkan tahapan masukan masyarakat,” sebut Ismail Lubis berharap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved