Abyadi mengatakan pertemuan tersebut mereka agendakan pada Selasa (9/7/2019) mendatang di Kantor Ombudsman di Medan. Selain memanggil pihak Dinas Pendidikan, mereka juga meminta agar dalam pertemuan tersebut pihak Dinas Pendidikan Karo juga mengikutsertakan pihak SMA Negeri 2 Kabanjahe.
\"Tentu mereka juga perlu kita pertanyakan soal kutipan tersebut,\" ujarnya.
Berdasarkan laporan yang sampai kepada Ombudsman, siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe dikutip Rp 1,6 juta. Dalam lembar berjudul Program Sumbangan Pendidikan SMA Negeri 2 Kabanjahe Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diberikan kepada siswa baru itu tertulis, ada 28 komponen biaya untuk satu tahun. Secara keseluruhan berjumlah Rp 438.400.000.
Alokasinya antara lain untuk bantuan uang lelah bendahara sumbangan pendidikan sebesar Rp 4,8 juta. Kemudian bantuan biaya koran dan tamu kepala sekolah Rp 6 juta, hingga bantuan transport dan motivasi kerja untuk 4 wakil kepala sekolah yang totalnya Rp 24 juta. Dari 343 calon siswa baru di sekolah itu, maka sumbangan itu ditetapkan untuk 274 siswa yang tergolong mampu, dengan kutipan masing-masing Rp 1,6 juta.
Kalangan orangtua siswa baru itu meradang dengan kutipan ini. Jumlah yang diminta terlalu besar, lagi pula mereka perlu menyiapkan dana untuk kepentingan sekolah anaknya, seperti pakaian dan perlengkapan. Begitupun, mereka terpaksa membayar dengan alasan agar anak-anak mereka dapat bersekolah disana, meskipun sebagian diantara mereka terpaksa membayar dengan cara mencicil.
\"Kutipan ini tidak dibenarkan. Ada serangkaian regulasi yang dilanggar, termasuk di antaranya PP No. 48 Tahun 2008. Pada pasal 52 dijelaskan, tidak dibenarkan ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Tidak dibenarkan ada pungutan yang dialokasikan untuk kesejahteraan anggota komite/madrasah. Jadi sangat jelas ada beberapa aturan yang melarang pungutan di sekolah. Terlebih dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru saat ini,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Abyadi mengatakan pertemuan tersebut mereka agendakan pada Selasa (9/7/2019) mendatang di Kantor Ombudsman di Medan. Selain memanggil pihak Dinas Pendidikan, mereka juga meminta agar dalam pertemuan tersebut pihak Dinas Pendidikan Karo juga mengikutsertakan pihak SMA Negeri 2 Kabanjahe.
\"Tentu mereka juga perlu kita pertanyakan soal kutipan tersebut,\" ujarnya.
Berdasarkan laporan yang sampai kepada Ombudsman, siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe dikutip Rp 1,6 juta. Dalam lembar berjudul Program Sumbangan Pendidikan SMA Negeri 2 Kabanjahe Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diberikan kepada siswa baru itu tertulis, ada 28 komponen biaya untuk satu tahun. Secara keseluruhan berjumlah Rp 438.400.000.
Alokasinya antara lain untuk bantuan uang lelah bendahara sumbangan pendidikan sebesar Rp 4,8 juta. Kemudian bantuan biaya koran dan tamu kepala sekolah Rp 6 juta, hingga bantuan transport dan motivasi kerja untuk 4 wakil kepala sekolah yang totalnya Rp 24 juta. Dari 343 calon siswa baru di sekolah itu, maka sumbangan itu ditetapkan untuk 274 siswa yang tergolong mampu, dengan kutipan masing-masing Rp 1,6 juta.
Kalangan orangtua siswa baru itu meradang dengan kutipan ini. Jumlah yang diminta terlalu besar, lagi pula mereka perlu menyiapkan dana untuk kepentingan sekolah anaknya, seperti pakaian dan perlengkapan. Begitupun, mereka terpaksa membayar dengan alasan agar anak-anak mereka dapat bersekolah disana, meskipun sebagian diantara mereka terpaksa membayar dengan cara mencicil.
\"Kutipan ini tidak dibenarkan. Ada serangkaian regulasi yang dilanggar, termasuk di antaranya PP No. 48 Tahun 2008. Pada pasal 52 dijelaskan, tidak dibenarkan ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Tidak dibenarkan ada pungutan yang dialokasikan untuk kesejahteraan anggota komite/madrasah. Jadi sangat jelas ada beberapa aturan yang melarang pungutan di sekolah. Terlebih dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru saat ini,\" pungkasnya."/>
Abyadi mengatakan pertemuan tersebut mereka agendakan pada Selasa (9/7/2019) mendatang di Kantor Ombudsman di Medan. Selain memanggil pihak Dinas Pendidikan, mereka juga meminta agar dalam pertemuan tersebut pihak Dinas Pendidikan Karo juga mengikutsertakan pihak SMA Negeri 2 Kabanjahe.
\"Tentu mereka juga perlu kita pertanyakan soal kutipan tersebut,\" ujarnya.
Berdasarkan laporan yang sampai kepada Ombudsman, siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe dikutip Rp 1,6 juta. Dalam lembar berjudul Program Sumbangan Pendidikan SMA Negeri 2 Kabanjahe Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diberikan kepada siswa baru itu tertulis, ada 28 komponen biaya untuk satu tahun. Secara keseluruhan berjumlah Rp 438.400.000.
Alokasinya antara lain untuk bantuan uang lelah bendahara sumbangan pendidikan sebesar Rp 4,8 juta. Kemudian bantuan biaya koran dan tamu kepala sekolah Rp 6 juta, hingga bantuan transport dan motivasi kerja untuk 4 wakil kepala sekolah yang totalnya Rp 24 juta. Dari 343 calon siswa baru di sekolah itu, maka sumbangan itu ditetapkan untuk 274 siswa yang tergolong mampu, dengan kutipan masing-masing Rp 1,6 juta.
Kalangan orangtua siswa baru itu meradang dengan kutipan ini. Jumlah yang diminta terlalu besar, lagi pula mereka perlu menyiapkan dana untuk kepentingan sekolah anaknya, seperti pakaian dan perlengkapan. Begitupun, mereka terpaksa membayar dengan alasan agar anak-anak mereka dapat bersekolah disana, meskipun sebagian diantara mereka terpaksa membayar dengan cara mencicil.
\"Kutipan ini tidak dibenarkan. Ada serangkaian regulasi yang dilanggar, termasuk di antaranya PP No. 48 Tahun 2008. Pada pasal 52 dijelaskan, tidak dibenarkan ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Tidak dibenarkan ada pungutan yang dialokasikan untuk kesejahteraan anggota komite/madrasah. Jadi sangat jelas ada beberapa aturan yang melarang pungutan di sekolah. Terlebih dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru saat ini,\" pungkasnya."/>
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo berkaitan dengan pengaduan orang tua siswa yang keberatan atas pungutan uang sebesar Rp 1,6 juta kepada setiap calon siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe. Pemanggilan ini menurutnya dilakukan untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
"Kami meminta dalam pertemuan nanti, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe turut menghadikan Kepala SMA Negeri 2 Kabanjahe," kata Abyadi Siregar, Jumat (5/7/2019).
Abyadi mengatakan pertemuan tersebut mereka agendakan pada Selasa (9/7/2019) mendatang di Kantor Ombudsman di Medan. Selain memanggil pihak Dinas Pendidikan, mereka juga meminta agar dalam pertemuan tersebut pihak Dinas Pendidikan Karo juga mengikutsertakan pihak SMA Negeri 2 Kabanjahe.
"Tentu mereka juga perlu kita pertanyakan soal kutipan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang sampai kepada Ombudsman, siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe dikutip Rp 1,6 juta. Dalam lembar berjudul Program Sumbangan Pendidikan SMA Negeri 2 Kabanjahe Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diberikan kepada siswa baru itu tertulis, ada 28 komponen biaya untuk satu tahun. Secara keseluruhan berjumlah Rp 438.400.000.
Alokasinya antara lain untuk bantuan uang lelah bendahara sumbangan pendidikan sebesar Rp 4,8 juta. Kemudian bantuan biaya koran dan tamu kepala sekolah Rp 6 juta, hingga bantuan transport dan motivasi kerja untuk 4 wakil kepala sekolah yang totalnya Rp 24 juta. Dari 343 calon siswa baru di sekolah itu, maka sumbangan itu ditetapkan untuk 274 siswa yang tergolong mampu, dengan kutipan masing-masing Rp 1,6 juta.
Kalangan orangtua siswa baru itu meradang dengan kutipan ini. Jumlah yang diminta terlalu besar, lagi pula mereka perlu menyiapkan dana untuk kepentingan sekolah anaknya, seperti pakaian dan perlengkapan. Begitupun, mereka terpaksa membayar dengan alasan agar anak-anak mereka dapat bersekolah disana, meskipun sebagian diantara mereka terpaksa membayar dengan cara mencicil.
"Kutipan ini tidak dibenarkan. Ada serangkaian regulasi yang dilanggar, termasuk di antaranya PP No. 48 Tahun 2008. Pada pasal 52 dijelaskan, tidak dibenarkan ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Tidak dibenarkan ada pungutan yang dialokasikan untuk kesejahteraan anggota komite/madrasah. Jadi sangat jelas ada beberapa aturan yang melarang pungutan di sekolah. Terlebih dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru saat ini," pungkasnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo berkaitan dengan pengaduan orang tua siswa yang keberatan atas pungutan uang sebesar Rp 1,6 juta kepada setiap calon siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe. Pemanggilan ini menurutnya dilakukan untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
"Kami meminta dalam pertemuan nanti, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe turut menghadikan Kepala SMA Negeri 2 Kabanjahe," kata Abyadi Siregar, Jumat (5/7/2019).
Abyadi mengatakan pertemuan tersebut mereka agendakan pada Selasa (9/7/2019) mendatang di Kantor Ombudsman di Medan. Selain memanggil pihak Dinas Pendidikan, mereka juga meminta agar dalam pertemuan tersebut pihak Dinas Pendidikan Karo juga mengikutsertakan pihak SMA Negeri 2 Kabanjahe.
"Tentu mereka juga perlu kita pertanyakan soal kutipan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang sampai kepada Ombudsman, siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe dikutip Rp 1,6 juta. Dalam lembar berjudul Program Sumbangan Pendidikan SMA Negeri 2 Kabanjahe Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diberikan kepada siswa baru itu tertulis, ada 28 komponen biaya untuk satu tahun. Secara keseluruhan berjumlah Rp 438.400.000.
Alokasinya antara lain untuk bantuan uang lelah bendahara sumbangan pendidikan sebesar Rp 4,8 juta. Kemudian bantuan biaya koran dan tamu kepala sekolah Rp 6 juta, hingga bantuan transport dan motivasi kerja untuk 4 wakil kepala sekolah yang totalnya Rp 24 juta. Dari 343 calon siswa baru di sekolah itu, maka sumbangan itu ditetapkan untuk 274 siswa yang tergolong mampu, dengan kutipan masing-masing Rp 1,6 juta.
Kalangan orangtua siswa baru itu meradang dengan kutipan ini. Jumlah yang diminta terlalu besar, lagi pula mereka perlu menyiapkan dana untuk kepentingan sekolah anaknya, seperti pakaian dan perlengkapan. Begitupun, mereka terpaksa membayar dengan alasan agar anak-anak mereka dapat bersekolah disana, meskipun sebagian diantara mereka terpaksa membayar dengan cara mencicil.
"Kutipan ini tidak dibenarkan. Ada serangkaian regulasi yang dilanggar, termasuk di antaranya PP No. 48 Tahun 2008. Pada pasal 52 dijelaskan, tidak dibenarkan ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Tidak dibenarkan ada pungutan yang dialokasikan untuk kesejahteraan anggota komite/madrasah. Jadi sangat jelas ada beberapa aturan yang melarang pungutan di sekolah. Terlebih dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru saat ini," pungkasnya.