Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan putusan pengadilan yang memenangkan Pemprovsu secara langsung membuat adanya konsekwensi bahwa dana pajak tersebut dimasukkan dalam pos pendapatan pada APBD. Namun demikian berbagai pengerjaan yang dananya bersumber dari pendapatan dari Pajak PAP tersebut hingga saat ini belum dapat dilakukan karena dana tersebut belum dibayarkan oleh Inalum.
\"Ini sekarang kan pengerjaannya tidak bisa dilakukan, meskipun kemarin itu kita sudah sengaja membuat pekerjaan yang bersumber dari anggaran tersebut ditempatkan pada pos yang tidak prioritas,\" ujarnya.
Terlepas dari upaya hukum lain yang ditempuh oleh Inalum, menurut Sutrisno putusan pengadilan harus dijalankan. Inalum harus membayar hutang pajak mereka. Apalagi dalam putusan tersebut juga pengadilan sudah menyatakan bahwa Inalum wajib membayar minimal setengah dari kewajiban jika ingin menempuh gugatan baru.
\"Artinya mereka minimal harus membayar Rp 1,2 triliun. Kami mendorong agar Gubernur Sumut tidak menunggu kepatuhan Inalum terhadap putusan pengadilan,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan putusan pengadilan yang memenangkan Pemprovsu secara langsung membuat adanya konsekwensi bahwa dana pajak tersebut dimasukkan dalam pos pendapatan pada APBD. Namun demikian berbagai pengerjaan yang dananya bersumber dari pendapatan dari Pajak PAP tersebut hingga saat ini belum dapat dilakukan karena dana tersebut belum dibayarkan oleh Inalum.
\"Ini sekarang kan pengerjaannya tidak bisa dilakukan, meskipun kemarin itu kita sudah sengaja membuat pekerjaan yang bersumber dari anggaran tersebut ditempatkan pada pos yang tidak prioritas,\" ujarnya.
Terlepas dari upaya hukum lain yang ditempuh oleh Inalum, menurut Sutrisno putusan pengadilan harus dijalankan. Inalum harus membayar hutang pajak mereka. Apalagi dalam putusan tersebut juga pengadilan sudah menyatakan bahwa Inalum wajib membayar minimal setengah dari kewajiban jika ingin menempuh gugatan baru.
\"Artinya mereka minimal harus membayar Rp 1,2 triliun. Kami mendorong agar Gubernur Sumut tidak menunggu kepatuhan Inalum terhadap putusan pengadilan,\" pungkasnya."/>
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan putusan pengadilan yang memenangkan Pemprovsu secara langsung membuat adanya konsekwensi bahwa dana pajak tersebut dimasukkan dalam pos pendapatan pada APBD. Namun demikian berbagai pengerjaan yang dananya bersumber dari pendapatan dari Pajak PAP tersebut hingga saat ini belum dapat dilakukan karena dana tersebut belum dibayarkan oleh Inalum.
\"Ini sekarang kan pengerjaannya tidak bisa dilakukan, meskipun kemarin itu kita sudah sengaja membuat pekerjaan yang bersumber dari anggaran tersebut ditempatkan pada pos yang tidak prioritas,\" ujarnya.
Terlepas dari upaya hukum lain yang ditempuh oleh Inalum, menurut Sutrisno putusan pengadilan harus dijalankan. Inalum harus membayar hutang pajak mereka. Apalagi dalam putusan tersebut juga pengadilan sudah menyatakan bahwa Inalum wajib membayar minimal setengah dari kewajiban jika ingin menempuh gugatan baru.
\"Artinya mereka minimal harus membayar Rp 1,2 triliun. Kami mendorong agar Gubernur Sumut tidak menunggu kepatuhan Inalum terhadap putusan pengadilan,\" pungkasnya."/>
Ketua Komis D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengatakan Gubernur Sumatera Utara tidak boleh hanya terfokus menunggu kepatuhan PT Inalum untuk membayarkan pajak air permukaan (PAP) senilai Rp 2,3 triliun. Meski Pemprov Sumut sudah menjadi pihak yang dimenangkan oleh pengadilan pajak, namun eksekusi atas putusan pengadilan tersebut menurutnya membutuhkan lobi diluar jalur hukum.
"Gubernur harus menjalin komunikasi dengan kementerian BUMN karena Inalum itu kan berstatus BUMN. Sampaikan kepada menteri kondisi yang terjadi di Sumatera Utara saat ini akibat ketidakpatuhan PT Inalum terhadap pengadilan tersebut," katanya, Senin (8/7/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan putusan pengadilan yang memenangkan Pemprovsu secara langsung membuat adanya konsekwensi bahwa dana pajak tersebut dimasukkan dalam pos pendapatan pada APBD. Namun demikian berbagai pengerjaan yang dananya bersumber dari pendapatan dari Pajak PAP tersebut hingga saat ini belum dapat dilakukan karena dana tersebut belum dibayarkan oleh Inalum.
"Ini sekarang kan pengerjaannya tidak bisa dilakukan, meskipun kemarin itu kita sudah sengaja membuat pekerjaan yang bersumber dari anggaran tersebut ditempatkan pada pos yang tidak prioritas," ujarnya.
Terlepas dari upaya hukum lain yang ditempuh oleh Inalum, menurut Sutrisno putusan pengadilan harus dijalankan. Inalum harus membayar hutang pajak mereka. Apalagi dalam putusan tersebut juga pengadilan sudah menyatakan bahwa Inalum wajib membayar minimal setengah dari kewajiban jika ingin menempuh gugatan baru.
"Artinya mereka minimal harus membayar Rp 1,2 triliun. Kami mendorong agar Gubernur Sumut tidak menunggu kepatuhan Inalum terhadap putusan pengadilan," pungkasnya.
Ketua Komis D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengatakan Gubernur Sumatera Utara tidak boleh hanya terfokus menunggu kepatuhan PT Inalum untuk membayarkan pajak air permukaan (PAP) senilai Rp 2,3 triliun. Meski Pemprov Sumut sudah menjadi pihak yang dimenangkan oleh pengadilan pajak, namun eksekusi atas putusan pengadilan tersebut menurutnya membutuhkan lobi diluar jalur hukum.
"Gubernur harus menjalin komunikasi dengan kementerian BUMN karena Inalum itu kan berstatus BUMN. Sampaikan kepada menteri kondisi yang terjadi di Sumatera Utara saat ini akibat ketidakpatuhan PT Inalum terhadap pengadilan tersebut," katanya, Senin (8/7/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan putusan pengadilan yang memenangkan Pemprovsu secara langsung membuat adanya konsekwensi bahwa dana pajak tersebut dimasukkan dalam pos pendapatan pada APBD. Namun demikian berbagai pengerjaan yang dananya bersumber dari pendapatan dari Pajak PAP tersebut hingga saat ini belum dapat dilakukan karena dana tersebut belum dibayarkan oleh Inalum.
"Ini sekarang kan pengerjaannya tidak bisa dilakukan, meskipun kemarin itu kita sudah sengaja membuat pekerjaan yang bersumber dari anggaran tersebut ditempatkan pada pos yang tidak prioritas," ujarnya.
Terlepas dari upaya hukum lain yang ditempuh oleh Inalum, menurut Sutrisno putusan pengadilan harus dijalankan. Inalum harus membayar hutang pajak mereka. Apalagi dalam putusan tersebut juga pengadilan sudah menyatakan bahwa Inalum wajib membayar minimal setengah dari kewajiban jika ingin menempuh gugatan baru.
"Artinya mereka minimal harus membayar Rp 1,2 triliun. Kami mendorong agar Gubernur Sumut tidak menunggu kepatuhan Inalum terhadap putusan pengadilan," pungkasnya.