Isu perselingkuhan dua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut yang mencuat setelah dilaporkan oleh Lia Anggia Nasution ke KI Sumut berbuntut panjang.
Sang suami yang menjabat Komisioner KI Sumut berinisial MS yang tidak terima atas tudingan tersebut mengadukan sang istri ke Polrestabes Medan.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : STTPL/1183/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 11 April 2023.
Dari bukti lapor yang diperoleh wartawan Selasa (11/4/2023) disebutkan bahwa telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 yang terjadi di Jalan Alfalah No 22 Medan (Kantor KI Sumut) atas nama terlapor Lia Anggia Nasution.
Dalam penelusuran wartawan bahwa Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Diberitakan sebelumnya, Lia Anggia Nasution melaporkan MS ke KI Sumut dengan tudingan adanya perselingkungan antara suaminya dengan komisioner KI Sumut lainnya CA. Lia berharap KI Sumut menggelar sidang etik atas hal ini.
Kepada media, Anggia mengaku melapor karena sudah tidak dinafkahi oleh MS sejak awal Februari 2023 lalu.
“Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya MS dan CA,” kata Anggia di Kantor Komisi Informasi Sumut, Kamis (6/4) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved