Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto. Perwira yang pernah menjabat Dandenzibang Kodam I/BB ini dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perselingkuhan. "Mengadili dan menyatakan terdakwa Letkol April Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (20/2/2020). Majelis juga membebankan biaya perkata kepada terdakwa sebesar Rp 25 ribu. Dalam memutuskan hal tersebut, majelis telah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta yang ada di persidangan. Usai membacakan putusan tersebut. Majelis meminta tanggapan kedua belah pihak. Terhadap terdakwa, dirinya menerima putusan tersebut sementara. Sementara itu, Oditur Militer Tinggi, Kolonel Laut Budi Winarno mengaku akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu. Soalnya, kami menuntut 1 tahun. Namun, diputuskan oleh majelis hanya 8 bulan. Kami ada waktu beberapa untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak," sebutnya. Sementara itu, WA, korban sekaligus pelapor kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Kenapa harus 8 bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan," ungkapnya. Sejatinya ia berharap vonis yang dijatuhkan kepada pelaku diatas tuntutan yang disampaikan oleh Oditur. "Harusnya di berikan sanksi tegas kepada pelaku perselingkuhan karena agar ada efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," sebutnya. Untuk diketahui, Letkol April Hartanto dituntut 1 tahun penjara dengan dugaan berselingkuh dengan istri orang lain. Letkol April Hartanto yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan itu diyakini oditur militer telah melakukan perselingkuhan tersebut. "Kita melihat fakta persidangan, kita yakin dia salah. Kita tuntut 1 tahun penjara," ujarnya. Kata Budi, kasus ini berawal saat AW yang merupakan rekanan kerja TNI AD dalam hal ini Kodam I/BB lagi membangun proyek di Batam. LC, istri AW, yang membantu proyek tersebut kemudian kenal dengan Letkol AH yang menjadi penanggung jawab proyek. Letkol AH menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang). AW yang mengetahui istrinya berselingkuh dengan Letkol AH lalu melapor.[R]
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto. Perwira yang pernah menjabat Dandenzibang Kodam I/BB ini dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perselingkuhan. "Mengadili dan menyatakan terdakwa Letkol April Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (20/2/2020). Majelis juga membebankan biaya perkata kepada terdakwa sebesar Rp 25 ribu. Dalam memutuskan hal tersebut, majelis telah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta yang ada di persidangan. Usai membacakan putusan tersebut. Majelis meminta tanggapan kedua belah pihak. Terhadap terdakwa, dirinya menerima putusan tersebut sementara. Sementara itu, Oditur Militer Tinggi, Kolonel Laut Budi Winarno mengaku akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu. Soalnya, kami menuntut 1 tahun. Namun, diputuskan oleh majelis hanya 8 bulan. Kami ada waktu beberapa untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak," sebutnya. Sementara itu, WA, korban sekaligus pelapor kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Kenapa harus 8 bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan," ungkapnya. Sejatinya ia berharap vonis yang dijatuhkan kepada pelaku diatas tuntutan yang disampaikan oleh Oditur. "Harusnya di berikan sanksi tegas kepada pelaku perselingkuhan karena agar ada efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," sebutnya. Untuk diketahui, Letkol April Hartanto dituntut 1 tahun penjara dengan dugaan berselingkuh dengan istri orang lain. Letkol April Hartanto yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan itu diyakini oditur militer telah melakukan perselingkuhan tersebut. "Kita melihat fakta persidangan, kita yakin dia salah. Kita tuntut 1 tahun penjara," ujarnya. Kata Budi, kasus ini berawal saat AW yang merupakan rekanan kerja TNI AD dalam hal ini Kodam I/BB lagi membangun proyek di Batam. LC, istri AW, yang membantu proyek tersebut kemudian kenal dengan Letkol AH yang menjadi penanggung jawab proyek. Letkol AH menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang). AW yang mengetahui istrinya berselingkuh dengan Letkol AH lalu melapor.© Copyright 2024, All Rights Reserved