Polrestabes Medan digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menetapkan warga menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dari Kantor Hukum Irwansyah dan Partner. Antony mengaku sangat dirugikan karena ditetapkan menjadi tersangka padahal pihak kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup. Hal itu menurutnya melanggar aturan.
"Harus ada minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah didampingi beberapa rekannya DR Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis, SH, Jumat (12/5/2022).
Irwansyah menjelaskan kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyidik yakni penetapan tersangka yang sangat prematur. Hal ini sesuai fakta lewat hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur. Penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Pada sisi lain kata Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony.
"Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," ucapnya.
Menurut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony.
"Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran," akunya.
Lanjutnya, salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi.
"Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka," heran Irwansyah.
Melalui kuasa hukum, pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.
Untuk itu, kita berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan. Saat ini gugatan praperadilan yang diajukan oleh Antony sudah memasuki sidang ketiga di PN Medan. Anthony berharap hakim dapat memberikan keputusan yang berkadilan bagi dirinya.
"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved