Ia menjelaskan kasus pemeliharaan binturong di Medan merupakan yang pertama mereka temukan di Medan. Mereka memastikan akan terus mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menindak praktek dugaan perdagangan satwa dilindungi ditengah masyarakat.
\"Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi,\" katanya.
Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pelanggaran terhadapnya, diancam pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan
\"Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Ia menjelaskan kasus pemeliharaan binturong di Medan merupakan yang pertama mereka temukan di Medan. Mereka memastikan akan terus mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menindak praktek dugaan perdagangan satwa dilindungi ditengah masyarakat.
\"Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi,\" katanya.
Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pelanggaran terhadapnya, diancam pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan
\"Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya,\" pungkasnya."/>
Ia menjelaskan kasus pemeliharaan binturong di Medan merupakan yang pertama mereka temukan di Medan. Mereka memastikan akan terus mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menindak praktek dugaan perdagangan satwa dilindungi ditengah masyarakat.
\"Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi,\" katanya.
Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pelanggaran terhadapnya, diancam pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan
\"Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya,\" pungkasnya."/>
Personil gabungan dari Unit 3 Subdit IV Tindak Pidan Tertentu (Tipiter) dan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera UTara menyita tiga ekor satwa dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) dari seorang warga yang memeliharanya bernama Arpan (24) di Jalan HM Joni, Medan. Penyitaan dilakukan setelah sebelumny apolisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan satwa dilindungi tersebut.
"Menurut pengakuan pemeliharanya, satwa tersebut diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu," kata Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, Jumat (23/8/2019).
Ia menjelaskan kasus pemeliharaan binturong di Medan merupakan yang pertama mereka temukan di Medan. Mereka memastikan akan terus mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menindak praktek dugaan perdagangan satwa dilindungi ditengah masyarakat.
"Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi," katanya.
Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pelanggaran terhadapnya, diancam pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan
"Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya," pungkasnya.
Personil gabungan dari Unit 3 Subdit IV Tindak Pidan Tertentu (Tipiter) dan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera UTara menyita tiga ekor satwa dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) dari seorang warga yang memeliharanya bernama Arpan (24) di Jalan HM Joni, Medan. Penyitaan dilakukan setelah sebelumny apolisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan satwa dilindungi tersebut.
"Menurut pengakuan pemeliharanya, satwa tersebut diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu," kata Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, Jumat (23/8/2019).
Ia menjelaskan kasus pemeliharaan binturong di Medan merupakan yang pertama mereka temukan di Medan. Mereka memastikan akan terus mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menindak praktek dugaan perdagangan satwa dilindungi ditengah masyarakat.
"Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi," katanya.
Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pelanggaran terhadapnya, diancam pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan
"Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya," pungkasnya.