Tim gabungan Polres Asahan bersama pihak Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (TBA) mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan Yani dilakukan berkaitan dengan dugaan keterlibatan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap pada 6 Januari 2022 di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
"Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku tekong atau nakhoda kapal yang sebelummya telah ditahan," terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).
Kapolres menyebutkan Y merupakan pemilik dari kapal yang dinakhodai oleh pelaku JD alias Tuah yang membawa 52 orangpekerja migran indonesia (PMI) ilegal menuju Selangor, Malaysia. Untuk aksinya ini, JD mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta dari Y.
"Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai," ujar Putu.
Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved