Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.
\"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan,\" kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.
\"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan,\" demikian Febri.
Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[top]" itemprop="description"/>
Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.
\"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan,\" kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.
\"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan,\" demikian Febri.
Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[top]"/>
Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.
\"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan,\" kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.
\"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan,\" demikian Febri.
Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[top]"/>
RMOLSumut Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diharapkan betul-betul menjaring ke-20 Capim yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment. Karena itu, Pansel diharapkan jangan sampai terjebak konflik kepentingan dengan pihak-pihak terntentu.
"Bukan tidak mungkin KPK empat tahun kedepan, kalau ada masalah yang serius terhadap institusi ini bisa menjadi penghujung (usia) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita berharap itu tidak terjadi," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.
"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.
"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan," demikian Febri.
Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[top]
RMOLSumut Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diharapkan betul-betul menjaring ke-20 Capim yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment. Karena itu, Pansel diharapkan jangan sampai terjebak konflik kepentingan dengan pihak-pihak terntentu.
"Bukan tidak mungkin KPK empat tahun kedepan, kalau ada masalah yang serius terhadap institusi ini bisa menjadi penghujung (usia) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita berharap itu tidak terjadi," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Febri menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen antikorupsi lainnya akan terus mengkritisi kinerja Pansel, terutama soal nama-nama Capim yang diduga bermasalah dan tetap diloloskan.
"Tadi sudah ditegaskan proses pengawalan seleksi pimpinan KPK ini bukan soal orang-orang yang berada di KPK saat ini. Tapi soal bagaimana KPK kedepan minimal bagaimana 4 tahun kedepan," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan terhenti untuk menyuarakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kebaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun saat ini, Febri bersama dua orang pegiat antikorupsi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong lantaran mengungkap hasil identifikasi KPK terkait rekam jejak beberapa Capim bermasalah.
"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut (pelaporan), tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan," demikian Febri.
Diketahui, Febri Diansyah, bersama dua orang pegiat antikorupsi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dilaporkan oleh seorang pemuda mengatasnamakan Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[top]