Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera utara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan memori peninjauan kembali terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 545 K/TUN/LH/2019 yang Tanggal 29 Oktober 2019 telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Ini dilakukan karena menilai terdapat penyimpangan penerbitan objek sengketa yaitu putusan A-Qua diambil berdasarkan kebohongan belaka," kata Manager Advokasi Walhi Sumut, Roy kepada RMOLSumut, Selasa (21/7). Roy menjelaskan menurut mereka terdapat beberapa hal yang kemudian mereka simpulkan dengan istilah 'kebohongan' tersebut. Diantaranya yang mereka sebutkan ini menurut Roy didasarkan ada beberapa temuan mereka diantaranya Majelis Hakim Judex Juris Putusan Nomor: 545 K/TUN/LH/2019 telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sehingga mengambil kesimpulan 'Tidak ada kewajiban mengumumkan permohonan perubahan izin lingkungan dan melakukan sosialisasi/konsultasi pada Addendum Amdal'. Kemudian Majelis Hakim Judex Juris telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dengan tidak melihat peraturan-aturan tersebut secara utuh dan peraturan lain yang berkaitan dengan objek sengketa. Kemudian Majelis Hakim Judex Juris telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh uu dalam hal hukum pembuktian yang seharusnya diterapkan untuk memenuhi kebenaran formil. "Pada tanggal 16 Juli 2020 Walhi mengajukan permohonan Peninjuan Kembali(PK) dan memori peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 545 K/TUN/LH/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan," ujarnya. Walhi menurut Roy juga tetap pada argumen mereka bahwa surat yang menjelaskan kalau nama dan tanda tangan penyusunan adendum Amdal PLTA Batang Toru Kapasitas 510 MW (4x127,5 MW) atas nama ONRIZAL, S.Hut, M.Si. Ph.D kalau dokumen Adendum Amdal PLTA Batang Toru Kapasitas 510 MW (4x127,5 MW) tidak pernah ditanda tangani oleh Onrizal, S.Hut, M.Si. Ph.D. Dan tanda tangan dalam adendum bukan tanda tangan Onrizal, S.Hut, M.Si. Ph.D dan tanda tangan tersebut terbukti ditiru/dipalsukan. "Bahwa adanya surat yang menjelaskan dari salah satu anggota dari team penyusun Amdal yang menyatakan pemalsuan akan tanda tangan sehingga sudah jelas kalau isi dalam adendum amdal adalah rekayasa, oleh karena pengakuan dari salah seorang anggota team jadi patut juga dipertanyakan akan semua keterangan dari anggota team lainnya termasuk para ahli yang terlibat dalam penyusunan amdal dan dokumen lainnya," pungkasnya.[R]
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera utara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan memori peninjauan kembali terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 545 K/TUN/LH/2019 yang Tanggal 29 Oktober 2019 telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Ini dilakukan karena menilai terdapat penyimpangan penerbitan objek sengketa yaitu putusan A-Qua diambil berdasarkan kebohongan belaka," kata Manager Advokasi Walhi Sumut, Roy kepada RMOLSumut, Selasa (21/7). Roy menjelaskan menurut mereka terdapat beberapa hal yang kemudian mereka simpulkan dengan istilah 'kebohongan' tersebut. Diantaranya yang mereka sebutkan ini menurut Roy didasarkan ada beberapa temuan mereka diantaranya Majelis Hakim Judex Juris Putusan Nomor: 545 K/TUN/LH/2019 telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sehingga mengambil kesimpulan 'Tidak ada kewajiban mengumumkan permohonan perubahan izin lingkungan dan melakukan sosialisasi/konsultasi pada Addendum Amdal'. Kemudian Majelis Hakim Judex Juris telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dengan tidak melihat peraturan-aturan tersebut secara utuh dan peraturan lain yang berkaitan dengan objek sengketa. Kemudian Majelis Hakim Judex Juris telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh uu dalam hal hukum pembuktian yang seharusnya diterapkan untuk memenuhi kebenaran formil. "Pada tanggal 16 Juli 2020 Walhi mengajukan permohonan Peninjuan Kembali(PK) dan memori peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 545 K/TUN/LH/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan," ujarnya. Walhi menurut Roy juga tetap pada argumen mereka bahwa surat yang menjelaskan kalau nama dan tanda tangan penyusunan adendum Amdal PLTA Batang Toru Kapasitas 510 MW (4x127,5 MW) atas nama ONRIZAL, S.Hut, M.Si. Ph.D kalau dokumen Adendum Amdal PLTA Batang Toru Kapasitas 510 MW (4x127,5 MW) tidak pernah ditanda tangani oleh Onrizal, S.Hut, M.Si. Ph.D. Dan tanda tangan dalam adendum bukan tanda tangan Onrizal, S.Hut, M.Si. Ph.D dan tanda tangan tersebut terbukti ditiru/dipalsukan. "Bahwa adanya surat yang menjelaskan dari salah satu anggota dari team penyusun Amdal yang menyatakan pemalsuan akan tanda tangan sehingga sudah jelas kalau isi dalam adendum amdal adalah rekayasa, oleh karena pengakuan dari salah seorang anggota team jadi patut juga dipertanyakan akan semua keterangan dari anggota team lainnya termasuk para ahli yang terlibat dalam penyusunan amdal dan dokumen lainnya," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved