Menurut Dana, kasus dugaan alih fungsi hutan banyak terjadi di Sumatera Utara dimana sebagian besar hutan tersebut saat ini menjadi perkebunan kelapa sawit. Karenanya selain proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap PT ALAM, Gubernur Sumatera Utara juga harus menggunakan kewenangannya untuk berani membongkar izin-izin perkebunan-perkebunan lainnya baik itu HGU, maupun izin usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung.
Ia menyampaikan, data yang mereka temukan yakni adanya kasus serupa di kawasan Balai Besar TNGL Langkat, Deli Serdang dan Kabupaten Karo, Desa Lingga Muda, Kecamatan Lau Baleng. Di kawasan ini terdapat perkebunan kelapa sawit yang diduga illegal dan kasus ini juga belum terbongkar.
\"Tindakan ini sudah jelas didalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk merambah kawasan hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
\"Tindakan tersebut dapat dikenai pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (5 milyar),\" pungkasnya.
Walhi Sumut menurut Dana siap untuk membantu menyerahkan data terkait kawasan-kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit. " itemprop="description"/>
Menurut Dana, kasus dugaan alih fungsi hutan banyak terjadi di Sumatera Utara dimana sebagian besar hutan tersebut saat ini menjadi perkebunan kelapa sawit. Karenanya selain proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap PT ALAM, Gubernur Sumatera Utara juga harus menggunakan kewenangannya untuk berani membongkar izin-izin perkebunan-perkebunan lainnya baik itu HGU, maupun izin usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung.
Ia menyampaikan, data yang mereka temukan yakni adanya kasus serupa di kawasan Balai Besar TNGL Langkat, Deli Serdang dan Kabupaten Karo, Desa Lingga Muda, Kecamatan Lau Baleng. Di kawasan ini terdapat perkebunan kelapa sawit yang diduga illegal dan kasus ini juga belum terbongkar.
\"Tindakan ini sudah jelas didalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk merambah kawasan hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
\"Tindakan tersebut dapat dikenai pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (5 milyar),\" pungkasnya.
Walhi Sumut menurut Dana siap untuk membantu menyerahkan data terkait kawasan-kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit. "/>
Menurut Dana, kasus dugaan alih fungsi hutan banyak terjadi di Sumatera Utara dimana sebagian besar hutan tersebut saat ini menjadi perkebunan kelapa sawit. Karenanya selain proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap PT ALAM, Gubernur Sumatera Utara juga harus menggunakan kewenangannya untuk berani membongkar izin-izin perkebunan-perkebunan lainnya baik itu HGU, maupun izin usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung.
Ia menyampaikan, data yang mereka temukan yakni adanya kasus serupa di kawasan Balai Besar TNGL Langkat, Deli Serdang dan Kabupaten Karo, Desa Lingga Muda, Kecamatan Lau Baleng. Di kawasan ini terdapat perkebunan kelapa sawit yang diduga illegal dan kasus ini juga belum terbongkar.
\"Tindakan ini sudah jelas didalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk merambah kawasan hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
\"Tindakan tersebut dapat dikenai pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (5 milyar),\" pungkasnya.
Walhi Sumut menurut Dana siap untuk membantu menyerahkan data terkait kawasan-kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit. "/>
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara meminta agar proses spengusutan terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (PT.ALAM) dilakukan hingga tuntas. Hal ini menurut mereka sangat penting untuk menunjukkan kehadiran negara atas berbagai dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung yang marak terjadi.
"Alih fungsi hutan lindung melanggar UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU. No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, Jumat (8/2/2019).
Menurut Dana, kasus dugaan alih fungsi hutan banyak terjadi di Sumatera Utara dimana sebagian besar hutan tersebut saat ini menjadi perkebunan kelapa sawit. Karenanya selain proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap PT ALAM, Gubernur Sumatera Utara juga harus menggunakan kewenangannya untuk berani membongkar izin-izin perkebunan-perkebunan lainnya baik itu HGU, maupun izin usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung.
Ia menyampaikan, data yang mereka temukan yakni adanya kasus serupa di kawasan Balai Besar TNGL Langkat, Deli Serdang dan Kabupaten Karo, Desa Lingga Muda, Kecamatan Lau Baleng. Di kawasan ini terdapat perkebunan kelapa sawit yang diduga illegal dan kasus ini juga belum terbongkar.
"Tindakan ini sudah jelas didalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk merambah kawasan hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
"Tindakan tersebut dapat dikenai pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (5 milyar)," pungkasnya.
Walhi Sumut menurut Dana siap untuk membantu menyerahkan data terkait kawasan-kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara meminta agar proses spengusutan terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (PT.ALAM) dilakukan hingga tuntas. Hal ini menurut mereka sangat penting untuk menunjukkan kehadiran negara atas berbagai dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung yang marak terjadi.
"Alih fungsi hutan lindung melanggar UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU. No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, Jumat (8/2/2019).
Menurut Dana, kasus dugaan alih fungsi hutan banyak terjadi di Sumatera Utara dimana sebagian besar hutan tersebut saat ini menjadi perkebunan kelapa sawit. Karenanya selain proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap PT ALAM, Gubernur Sumatera Utara juga harus menggunakan kewenangannya untuk berani membongkar izin-izin perkebunan-perkebunan lainnya baik itu HGU, maupun izin usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung.
Ia menyampaikan, data yang mereka temukan yakni adanya kasus serupa di kawasan Balai Besar TNGL Langkat, Deli Serdang dan Kabupaten Karo, Desa Lingga Muda, Kecamatan Lau Baleng. Di kawasan ini terdapat perkebunan kelapa sawit yang diduga illegal dan kasus ini juga belum terbongkar.
"Tindakan ini sudah jelas didalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk merambah kawasan hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
"Tindakan tersebut dapat dikenai pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (5 milyar)," pungkasnya.
Walhi Sumut menurut Dana siap untuk membantu menyerahkan data terkait kawasan-kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit.