Sahat merinci dugaan kecurangan itu meliputi pengurangan-pengurangan data perolehan suara caleg nomor urut 1 untuk tingkat DPRD Sumatera Utara pada kecamatan yang masuk pada daerah pemilihan Sumut V tersebut. Di Kabupaten Nias Selatan caleg nomor 1 mengalami pengurangan dari jumlah 6.455 suara pada form C1 berkurang menjadi 6.411 pada form DB1. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Nias dimana suara caleg no 1 sebanyak 1.897 berkurang menjadi 1.887 pada form DB1.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan perolehan suara caleg nomor urut 2 PDI Perjuangan pada dapil yang sama. Perolehan suaranya justru mengalami kenaikan dari data C1 ke DB1. Di Kabupaten Nias Selatan perolehan suara caleg nomor 2 tersebut naik dari C1 yakni 7.125 menjadi 7.637 pada formulir DB1. Begitu juga di Kabupaten Nias, suaranya naik dari 2.057 pada formulir C1 menjadi 2.130 pada Formulir DB1.
\"Ini membuat posisi suara keduanya menjadi terbalik, padahal jika perolehan tersebut tidak berubah maka caleg nomor 1 akan mengungguli suara caleg nomor 2,\" ujarnya.
Relawan Indonesia Kerja mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh pihak Bawaslu Sumatera Utara. Bukti-bukti adanya indikasi kecurangan ini sendiri menurutnya sudah mereka lampirkan secara lengkap kepada Bawaslu Sumut. Bukti tersebut antara lain fotocopy DB1 DPRD Kabupaten, fotocopy DB1 DPRD Provinsi, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Boronadu, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Gomo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi kecamatan Amandraya, fotocopy C1 DPRD Provinsi Kecamatan Gomo dan fotocopy C1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo." itemprop="description"/>
Sahat merinci dugaan kecurangan itu meliputi pengurangan-pengurangan data perolehan suara caleg nomor urut 1 untuk tingkat DPRD Sumatera Utara pada kecamatan yang masuk pada daerah pemilihan Sumut V tersebut. Di Kabupaten Nias Selatan caleg nomor 1 mengalami pengurangan dari jumlah 6.455 suara pada form C1 berkurang menjadi 6.411 pada form DB1. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Nias dimana suara caleg no 1 sebanyak 1.897 berkurang menjadi 1.887 pada form DB1.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan perolehan suara caleg nomor urut 2 PDI Perjuangan pada dapil yang sama. Perolehan suaranya justru mengalami kenaikan dari data C1 ke DB1. Di Kabupaten Nias Selatan perolehan suara caleg nomor 2 tersebut naik dari C1 yakni 7.125 menjadi 7.637 pada formulir DB1. Begitu juga di Kabupaten Nias, suaranya naik dari 2.057 pada formulir C1 menjadi 2.130 pada Formulir DB1.
\"Ini membuat posisi suara keduanya menjadi terbalik, padahal jika perolehan tersebut tidak berubah maka caleg nomor 1 akan mengungguli suara caleg nomor 2,\" ujarnya.
Relawan Indonesia Kerja mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh pihak Bawaslu Sumatera Utara. Bukti-bukti adanya indikasi kecurangan ini sendiri menurutnya sudah mereka lampirkan secara lengkap kepada Bawaslu Sumut. Bukti tersebut antara lain fotocopy DB1 DPRD Kabupaten, fotocopy DB1 DPRD Provinsi, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Boronadu, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Gomo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi kecamatan Amandraya, fotocopy C1 DPRD Provinsi Kecamatan Gomo dan fotocopy C1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo."/>
Sahat merinci dugaan kecurangan itu meliputi pengurangan-pengurangan data perolehan suara caleg nomor urut 1 untuk tingkat DPRD Sumatera Utara pada kecamatan yang masuk pada daerah pemilihan Sumut V tersebut. Di Kabupaten Nias Selatan caleg nomor 1 mengalami pengurangan dari jumlah 6.455 suara pada form C1 berkurang menjadi 6.411 pada form DB1. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Nias dimana suara caleg no 1 sebanyak 1.897 berkurang menjadi 1.887 pada form DB1.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan perolehan suara caleg nomor urut 2 PDI Perjuangan pada dapil yang sama. Perolehan suaranya justru mengalami kenaikan dari data C1 ke DB1. Di Kabupaten Nias Selatan perolehan suara caleg nomor 2 tersebut naik dari C1 yakni 7.125 menjadi 7.637 pada formulir DB1. Begitu juga di Kabupaten Nias, suaranya naik dari 2.057 pada formulir C1 menjadi 2.130 pada Formulir DB1.
\"Ini membuat posisi suara keduanya menjadi terbalik, padahal jika perolehan tersebut tidak berubah maka caleg nomor 1 akan mengungguli suara caleg nomor 2,\" ujarnya.
Relawan Indonesia Kerja mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh pihak Bawaslu Sumatera Utara. Bukti-bukti adanya indikasi kecurangan ini sendiri menurutnya sudah mereka lampirkan secara lengkap kepada Bawaslu Sumut. Bukti tersebut antara lain fotocopy DB1 DPRD Kabupaten, fotocopy DB1 DPRD Provinsi, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Boronadu, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Gomo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi kecamatan Amandraya, fotocopy C1 DPRD Provinsi Kecamatan Gomo dan fotocopy C1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo."/>
Temuan baru dugaan kecurangan pemilu 2019 kembali mencuat pada dua kabupaten di Sumatera Utara yakni Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan. Temuan ini sendiri sudah diadukan oleh Relawan Indonesia Kerja (RIK) ke Bawaslu Sumatera Utara. Mereka meminta agar Bawaslu Sumatera Utara merekomendasikan digelarnya perhitungan ulang pada kedua daerah tersebut.
"Kami menemukan adanya perbedaan-berbedaan data hasil perolehan suara pada formulir C1 dan DB1 pada Kecamatan Nias dan Kecamatan Nias Selatan," kata Ketua RIK, Sahat Simatupang, Jumat (17/5/2019).
Sahat merinci dugaan kecurangan itu meliputi pengurangan-pengurangan data perolehan suara caleg nomor urut 1 untuk tingkat DPRD Sumatera Utara pada kecamatan yang masuk pada daerah pemilihan Sumut V tersebut. Di Kabupaten Nias Selatan caleg nomor 1 mengalami pengurangan dari jumlah 6.455 suara pada form C1 berkurang menjadi 6.411 pada form DB1. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Nias dimana suara caleg no 1 sebanyak 1.897 berkurang menjadi 1.887 pada form DB1.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan perolehan suara caleg nomor urut 2 PDI Perjuangan pada dapil yang sama. Perolehan suaranya justru mengalami kenaikan dari data C1 ke DB1. Di Kabupaten Nias Selatan perolehan suara caleg nomor 2 tersebut naik dari C1 yakni 7.125 menjadi 7.637 pada formulir DB1. Begitu juga di Kabupaten Nias, suaranya naik dari 2.057 pada formulir C1 menjadi 2.130 pada Formulir DB1.
"Ini membuat posisi suara keduanya menjadi terbalik, padahal jika perolehan tersebut tidak berubah maka caleg nomor 1 akan mengungguli suara caleg nomor 2," ujarnya.
Relawan Indonesia Kerja mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh pihak Bawaslu Sumatera Utara. Bukti-bukti adanya indikasi kecurangan ini sendiri menurutnya sudah mereka lampirkan secara lengkap kepada Bawaslu Sumut. Bukti tersebut antara lain fotocopy DB1 DPRD Kabupaten, fotocopy DB1 DPRD Provinsi, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Boronadu, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Gomo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi kecamatan Amandraya, fotocopy C1 DPRD Provinsi Kecamatan Gomo dan fotocopy C1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo.
Temuan baru dugaan kecurangan pemilu 2019 kembali mencuat pada dua kabupaten di Sumatera Utara yakni Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan. Temuan ini sendiri sudah diadukan oleh Relawan Indonesia Kerja (RIK) ke Bawaslu Sumatera Utara. Mereka meminta agar Bawaslu Sumatera Utara merekomendasikan digelarnya perhitungan ulang pada kedua daerah tersebut.
"Kami menemukan adanya perbedaan-berbedaan data hasil perolehan suara pada formulir C1 dan DB1 pada Kecamatan Nias dan Kecamatan Nias Selatan," kata Ketua RIK, Sahat Simatupang, Jumat (17/5/2019).
Sahat merinci dugaan kecurangan itu meliputi pengurangan-pengurangan data perolehan suara caleg nomor urut 1 untuk tingkat DPRD Sumatera Utara pada kecamatan yang masuk pada daerah pemilihan Sumut V tersebut. Di Kabupaten Nias Selatan caleg nomor 1 mengalami pengurangan dari jumlah 6.455 suara pada form C1 berkurang menjadi 6.411 pada form DB1. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Nias dimana suara caleg no 1 sebanyak 1.897 berkurang menjadi 1.887 pada form DB1.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan perolehan suara caleg nomor urut 2 PDI Perjuangan pada dapil yang sama. Perolehan suaranya justru mengalami kenaikan dari data C1 ke DB1. Di Kabupaten Nias Selatan perolehan suara caleg nomor 2 tersebut naik dari C1 yakni 7.125 menjadi 7.637 pada formulir DB1. Begitu juga di Kabupaten Nias, suaranya naik dari 2.057 pada formulir C1 menjadi 2.130 pada Formulir DB1.
"Ini membuat posisi suara keduanya menjadi terbalik, padahal jika perolehan tersebut tidak berubah maka caleg nomor 1 akan mengungguli suara caleg nomor 2," ujarnya.
Relawan Indonesia Kerja mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh pihak Bawaslu Sumatera Utara. Bukti-bukti adanya indikasi kecurangan ini sendiri menurutnya sudah mereka lampirkan secara lengkap kepada Bawaslu Sumut. Bukti tersebut antara lain fotocopy DB1 DPRD Kabupaten, fotocopy DB1 DPRD Provinsi, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Boronadu, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada kecamatan Gomo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo, fotocopy DA1 DPRD Provinsi kecamatan Amandraya, fotocopy C1 DPRD Provinsi Kecamatan Gomo dan fotocopy C1 DPRD Provinsi pada Kecamatan Mazo.