Ø¥Ùنَّمَا الصَّدَقَات٠لÙلْÙÙقَرَاء وَالْمَسَاكÙين٠وَالْعَامÙÙ„Ùينَ عَلَيْهَا وَالْمÙؤَلَّÙÙŽØ©Ù Ù‚ÙÙ„ÙوبÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽÙÙÙŠ الرّÙقَاب٠وَالْغَارÙÙ…Ùينَ ÙˆÙŽÙÙÙŠ سَبÙيل٠اللّه٠وَابْن٠السَّبÙيل٠ÙَرÙيضَةً مّÙÙ†ÙŽ اللّه٠وَاللّه٠عَلÙيمٌ ØÙŽÙƒÙيمٌ (التوبة: Ù¦Ù )
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. 9:60)
Barang Atau Materi Yang Dizakatkan
Barang atau materi yang dizakat antara lain adalah:
1. Hasil pertanian, terutama bahan makanan pokok, seperti: padi, jagung, kurma dan lain-lain.
2. Ternak, seperti sapi, unta, kambing, biri-biri/kibas dan lain-lain,
3. Penghasilan yang didapat dari berdagang, pegawai, jasa dan lain-lain,
4. Perhiasan, seperti: emas, perak, lukisan, kendaraan dan lain-lain.
Khusus bagi masyarakat perkotaan, yang kebanyakan bekerja sebagai pekerja professional, maka pemba-hasan akan ditujukan ke poin 3 dan 4. sebagai berikut:
Zakat Penghasilan, adalah zakat yang dikeluarkan atau diambil dari penghasilan yang diperoleh-nya dari hasil usahanya, seperti:
gaji, upah, imbalan jasa, dan dari perdagangan.
Zakat perhiasan adalah zakat yang dikeluarkan dari nilai perhiasan yang dimiliki seseorang, seperti:
emas, perak, berlian, permata, mobil, binatang peliharaan, rumah dan lain-lain.
Nisab dan Waktu Pengeluaran Zakat
Nisab atau jumlah harta yang menjadi syarat dikeluarkannya zakat dari penghasil dan perhiasan adalah setara dengan 94 gram emas.
Misalnya: Bila harga 1 (satu) gram emas, Rp.700.000,00 (tujuh ratus sibu rupiah), maka jumlah nisabnya adalah 94 X Rp.700.000,00 = Rp.65.800.000,00 (enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Zakat tersebut dikeluarkan di saat akhir tahun pengeluaran zakat. Misalnya: Bila seorang mu-zakki mengeluarkan zakat penghasilan dan perhiasannya di akhir bulan Desember pada setiap tahunnya, maka untuk seterusnya, ia punya kewajiban mengeluarkan zakatnya di setiap akhir Desember pada tahun-tahun berikutnya.
Bila seorang muzakki mengeluarkan zakat penghasilan dan perhiasannya di setiap akhir bulan Ramadhan (bersamaan dengan pengeluaran zakat Fith-rinya), maka ia berkewajiban untuk mengeluarkan zakat penghasilan dan perhiasannya di setiap akhir Ramadhan pada tahun-tahun berikutnya.
Jumlah Zakat Penghasilan dan Perhiasan
Besarnya jujmlah zakat yang mesti dikeluarkan dari penghasilan dan perhiasan adalah 2.5 % (dua setengah porsen) dari nilai penghasilan dan perhiasan yang dimiliki seseorang di akhir ta-hun perhitungan zakatnya.
Jumlah zakat yang mesti dikeluarkan adalah: 2,5 % X Jumlah nisab, yakni: 2,5% X Rp.65.800.000,00 = Rp.1.650.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Contoh:
Bila seseorang memilik sebuah mobil dengan harga Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka jumlah zakat yang mesti dikeluarkannya adalah:
2,5% X Rp.250.000.000,00 = Rp.6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Catatan:
Bila mobil dalam contoh di atas digunakan untuk mencari nafkah/uang, seperti: dijadikan seba-gai mobil rental, taksi, travel dan sejenisnya, maka mobil tersebut tidak dkenai kewajiban mem-bayar zakat. Namun bila uang yang dihasilkan oleh mobil tersebut, bila mencapai jumlah nisab sebagai syarat berzakat, maka hasil yang diperoleh dari usaha mobil terbut yang menjadi sasar-an kewajiban berzakat.
Contoh lain:
Bila seseorang memiliki seekor burung seharga Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh ribu rupi-ah), maka jumlah zakat yang mesti dikeluarkannya adalah:
2,5% X Rp.150.000.000,00 = Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Contoh lain: Rumah Tinggal
Bila seseorang memiliki rumah tempat tinggal lebih dari satu, seperti: rumah peristirahatan, bu-ngalow, apartemen dan sebagainya, maka rumah-rumah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaaimana zakat perhiasan. yakni 2,5% X Harga rumah tersebut.
Sedangkan rumah tempat tinggal yang melebih kebutuhan standar sebuah rumah tinggal, se-perti rumah mewah, masih menjadi perdebatan, apakah mesti dikeluarkan zakatnya atau tidak.
Semoga bermanfaat. [***]
© Copyright 2024, All Rights Reserved