Ia menjelaskan, Bawaslu Sumatera Utara dalam menyikapi pengaduan seperti ini seharusnya memperjelas dulu apa kepentingan si pengadu, kapasitasnya sebagai apa dan kepentingannya untuk mengadu apa. Hal ini perlu karena tidak mungkin seseorang tiba-tiba membuat pengaduan hanya terhadap Partai Gerindra.
\"Kalau si pengadu mengatasnamakan dia sebagai warga Negara Indonesia, kok yang diadukan untuk sinkronisasi data hanya untuk partai Gerindra?. Ini memunculkan kecurigaan besar,\" ujarnya.
Selain itu kata Robert, KPU Humbahas dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga tidak clear. Hal ini terlihat dari tidak disebarnya undangan kepada partai Gerindra untuk menghadiri penyesuaian data di Kantor KPU Humbahas dengan tepat waktu. Padahal dalam rekomendasinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU menghadirkan partai Gerindra untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
\"Undangan sampai kepada kami pukul 16.00 WIB padahal acara dimulai Jam 14.00 WIB. Ini kami sepertinya sudah diatur agar perubahan-perubahan data tersebut bisa mereka lakukan sesuka hati,\" ujarnya.
Atas kondisi ini juga mengaku tidak tau asal muasal dari perubahan-perubahan fata perolehan caleg Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul yang dibacakan dalam pleno KPU Sumut dengan agenda perubahan data perolehan suara partai Gerindra di kecamatan tersebut.
\"Kami tidak tau, data yang mana yang mereka sinkronkan sehingga muncul perubahan-perubahan tersebut. Karena tidak ada formulir C1 plano yang dibuka. Data yang sangat terpercaya itu adalah C1 plano jika muncul masalah seperti ini,\" ungkapnya.
Atas kondisi ini, Partai Gerindra menurutnya akan mengajukan keberatan mereka secara resmi ke Bawaslu RI. Keberatan ini akan mereka sampaikan agar Bawaslu RI merekomendasikan pembukaan kembali proses yang tidak prosedural tersebut.
\"Karena data yang diadukan oleh pengadu dengan data yang terkoreksi juga sangat jauh. Data sama kami perolehan suara berjumlah 2.424 dan data bukti yang diadukan di pengaduan menyebutkan ada ketidaksesuaian data karena perolehan suara kami menjadi 2.581. Artinya kalaupun disesuaikan yang terkoreksi paling hanya 157,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Ia menjelaskan, Bawaslu Sumatera Utara dalam menyikapi pengaduan seperti ini seharusnya memperjelas dulu apa kepentingan si pengadu, kapasitasnya sebagai apa dan kepentingannya untuk mengadu apa. Hal ini perlu karena tidak mungkin seseorang tiba-tiba membuat pengaduan hanya terhadap Partai Gerindra.
\"Kalau si pengadu mengatasnamakan dia sebagai warga Negara Indonesia, kok yang diadukan untuk sinkronisasi data hanya untuk partai Gerindra?. Ini memunculkan kecurigaan besar,\" ujarnya.
Selain itu kata Robert, KPU Humbahas dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga tidak clear. Hal ini terlihat dari tidak disebarnya undangan kepada partai Gerindra untuk menghadiri penyesuaian data di Kantor KPU Humbahas dengan tepat waktu. Padahal dalam rekomendasinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU menghadirkan partai Gerindra untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
\"Undangan sampai kepada kami pukul 16.00 WIB padahal acara dimulai Jam 14.00 WIB. Ini kami sepertinya sudah diatur agar perubahan-perubahan data tersebut bisa mereka lakukan sesuka hati,\" ujarnya.
Atas kondisi ini juga mengaku tidak tau asal muasal dari perubahan-perubahan fata perolehan caleg Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul yang dibacakan dalam pleno KPU Sumut dengan agenda perubahan data perolehan suara partai Gerindra di kecamatan tersebut.
\"Kami tidak tau, data yang mana yang mereka sinkronkan sehingga muncul perubahan-perubahan tersebut. Karena tidak ada formulir C1 plano yang dibuka. Data yang sangat terpercaya itu adalah C1 plano jika muncul masalah seperti ini,\" ungkapnya.
Atas kondisi ini, Partai Gerindra menurutnya akan mengajukan keberatan mereka secara resmi ke Bawaslu RI. Keberatan ini akan mereka sampaikan agar Bawaslu RI merekomendasikan pembukaan kembali proses yang tidak prosedural tersebut.
\"Karena data yang diadukan oleh pengadu dengan data yang terkoreksi juga sangat jauh. Data sama kami perolehan suara berjumlah 2.424 dan data bukti yang diadukan di pengaduan menyebutkan ada ketidaksesuaian data karena perolehan suara kami menjadi 2.581. Artinya kalaupun disesuaikan yang terkoreksi paling hanya 157,\" pungkasnya."/>
Ia menjelaskan, Bawaslu Sumatera Utara dalam menyikapi pengaduan seperti ini seharusnya memperjelas dulu apa kepentingan si pengadu, kapasitasnya sebagai apa dan kepentingannya untuk mengadu apa. Hal ini perlu karena tidak mungkin seseorang tiba-tiba membuat pengaduan hanya terhadap Partai Gerindra.
\"Kalau si pengadu mengatasnamakan dia sebagai warga Negara Indonesia, kok yang diadukan untuk sinkronisasi data hanya untuk partai Gerindra?. Ini memunculkan kecurigaan besar,\" ujarnya.
Selain itu kata Robert, KPU Humbahas dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga tidak clear. Hal ini terlihat dari tidak disebarnya undangan kepada partai Gerindra untuk menghadiri penyesuaian data di Kantor KPU Humbahas dengan tepat waktu. Padahal dalam rekomendasinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU menghadirkan partai Gerindra untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
\"Undangan sampai kepada kami pukul 16.00 WIB padahal acara dimulai Jam 14.00 WIB. Ini kami sepertinya sudah diatur agar perubahan-perubahan data tersebut bisa mereka lakukan sesuka hati,\" ujarnya.
Atas kondisi ini juga mengaku tidak tau asal muasal dari perubahan-perubahan fata perolehan caleg Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul yang dibacakan dalam pleno KPU Sumut dengan agenda perubahan data perolehan suara partai Gerindra di kecamatan tersebut.
\"Kami tidak tau, data yang mana yang mereka sinkronkan sehingga muncul perubahan-perubahan tersebut. Karena tidak ada formulir C1 plano yang dibuka. Data yang sangat terpercaya itu adalah C1 plano jika muncul masalah seperti ini,\" ungkapnya.
Atas kondisi ini, Partai Gerindra menurutnya akan mengajukan keberatan mereka secara resmi ke Bawaslu RI. Keberatan ini akan mereka sampaikan agar Bawaslu RI merekomendasikan pembukaan kembali proses yang tidak prosedural tersebut.
\"Karena data yang diadukan oleh pengadu dengan data yang terkoreksi juga sangat jauh. Data sama kami perolehan suara berjumlah 2.424 dan data bukti yang diadukan di pengaduan menyebutkan ada ketidaksesuaian data karena perolehan suara kami menjadi 2.581. Artinya kalaupun disesuaikan yang terkoreksi paling hanya 157,\" pungkasnya."/>
RMOLSumut. Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Robert Lumban Tobing mengatakan banyak hal yang perlu dicurigai terkait munculnya rekomendasi dari Bawaslu Sumut untuk siknronisasi ulang hasil perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Hal ini disampaikannya menyikapi perubahan data perolehan suara Caleg Partai Gerindra hasil sinkronisasi ulang yang dilakukan oleh KPU Humbahas.
Kecurigaan ini menurutnya dapat terlihat dari munculnya rekomendasi ulang oleh Bawaslu Sumut yang muncul secara tiba-tiba.
"Rekomendasinya muncul secara tiba-tiba karena adanya pengaduan dari seseorang bernama Samuel Samosir. Tapi bukti yang dilaporkan itu fotocopy C1 yang sekarang ini banyak yang diutak-atik untuk kepentingan tertentu," katanya, Jumat (17/5/2019).
Ia menjelaskan, Bawaslu Sumatera Utara dalam menyikapi pengaduan seperti ini seharusnya memperjelas dulu apa kepentingan si pengadu, kapasitasnya sebagai apa dan kepentingannya untuk mengadu apa. Hal ini perlu karena tidak mungkin seseorang tiba-tiba membuat pengaduan hanya terhadap Partai Gerindra.
"Kalau si pengadu mengatasnamakan dia sebagai warga Negara Indonesia, kok yang diadukan untuk sinkronisasi data hanya untuk partai Gerindra?. Ini memunculkan kecurigaan besar," ujarnya.
Selain itu kata Robert, KPU Humbahas dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga tidak clear. Hal ini terlihat dari tidak disebarnya undangan kepada partai Gerindra untuk menghadiri penyesuaian data di Kantor KPU Humbahas dengan tepat waktu. Padahal dalam rekomendasinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU menghadirkan partai Gerindra untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
"Undangan sampai kepada kami pukul 16.00 WIB padahal acara dimulai Jam 14.00 WIB. Ini kami sepertinya sudah diatur agar perubahan-perubahan data tersebut bisa mereka lakukan sesuka hati," ujarnya.
Atas kondisi ini juga mengaku tidak tau asal muasal dari perubahan-perubahan fata perolehan caleg Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul yang dibacakan dalam pleno KPU Sumut dengan agenda perubahan data perolehan suara partai Gerindra di kecamatan tersebut.
"Kami tidak tau, data yang mana yang mereka sinkronkan sehingga muncul perubahan-perubahan tersebut. Karena tidak ada formulir C1 plano yang dibuka. Data yang sangat terpercaya itu adalah C1 plano jika muncul masalah seperti ini," ungkapnya.
Atas kondisi ini, Partai Gerindra menurutnya akan mengajukan keberatan mereka secara resmi ke Bawaslu RI. Keberatan ini akan mereka sampaikan agar Bawaslu RI merekomendasikan pembukaan kembali proses yang tidak prosedural tersebut.
"Karena data yang diadukan oleh pengadu dengan data yang terkoreksi juga sangat jauh. Data sama kami perolehan suara berjumlah 2.424 dan data bukti yang diadukan di pengaduan menyebutkan ada ketidaksesuaian data karena perolehan suara kami menjadi 2.581. Artinya kalaupun disesuaikan yang terkoreksi paling hanya 157," pungkasnya.
RMOLSumut. Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Robert Lumban Tobing mengatakan banyak hal yang perlu dicurigai terkait munculnya rekomendasi dari Bawaslu Sumut untuk siknronisasi ulang hasil perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Hal ini disampaikannya menyikapi perubahan data perolehan suara Caleg Partai Gerindra hasil sinkronisasi ulang yang dilakukan oleh KPU Humbahas.
Kecurigaan ini menurutnya dapat terlihat dari munculnya rekomendasi ulang oleh Bawaslu Sumut yang muncul secara tiba-tiba.
"Rekomendasinya muncul secara tiba-tiba karena adanya pengaduan dari seseorang bernama Samuel Samosir. Tapi bukti yang dilaporkan itu fotocopy C1 yang sekarang ini banyak yang diutak-atik untuk kepentingan tertentu," katanya, Jumat (17/5/2019).
Ia menjelaskan, Bawaslu Sumatera Utara dalam menyikapi pengaduan seperti ini seharusnya memperjelas dulu apa kepentingan si pengadu, kapasitasnya sebagai apa dan kepentingannya untuk mengadu apa. Hal ini perlu karena tidak mungkin seseorang tiba-tiba membuat pengaduan hanya terhadap Partai Gerindra.
"Kalau si pengadu mengatasnamakan dia sebagai warga Negara Indonesia, kok yang diadukan untuk sinkronisasi data hanya untuk partai Gerindra?. Ini memunculkan kecurigaan besar," ujarnya.
Selain itu kata Robert, KPU Humbahas dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga tidak clear. Hal ini terlihat dari tidak disebarnya undangan kepada partai Gerindra untuk menghadiri penyesuaian data di Kantor KPU Humbahas dengan tepat waktu. Padahal dalam rekomendasinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU menghadirkan partai Gerindra untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
"Undangan sampai kepada kami pukul 16.00 WIB padahal acara dimulai Jam 14.00 WIB. Ini kami sepertinya sudah diatur agar perubahan-perubahan data tersebut bisa mereka lakukan sesuka hati," ujarnya.
Atas kondisi ini juga mengaku tidak tau asal muasal dari perubahan-perubahan fata perolehan caleg Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul yang dibacakan dalam pleno KPU Sumut dengan agenda perubahan data perolehan suara partai Gerindra di kecamatan tersebut.
"Kami tidak tau, data yang mana yang mereka sinkronkan sehingga muncul perubahan-perubahan tersebut. Karena tidak ada formulir C1 plano yang dibuka. Data yang sangat terpercaya itu adalah C1 plano jika muncul masalah seperti ini," ungkapnya.
Atas kondisi ini, Partai Gerindra menurutnya akan mengajukan keberatan mereka secara resmi ke Bawaslu RI. Keberatan ini akan mereka sampaikan agar Bawaslu RI merekomendasikan pembukaan kembali proses yang tidak prosedural tersebut.
"Karena data yang diadukan oleh pengadu dengan data yang terkoreksi juga sangat jauh. Data sama kami perolehan suara berjumlah 2.424 dan data bukti yang diadukan di pengaduan menyebutkan ada ketidaksesuaian data karena perolehan suara kami menjadi 2.581. Artinya kalaupun disesuaikan yang terkoreksi paling hanya 157," pungkasnya.