Harton menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal dari adanya seminar-seminar tentang MIA yang dilakukan oleh terlapor di beberapa kota di Indonesia seperti di Bali, DKI Jakarta, dan Medan. Dalam memperkenalkan perusahaannya, JC menurut Harton mengklaim perusahaan mereka sebagai broker forex yang sangat berpengalaman dan memiliki izin sebagai broker forex di Australia dan dapat menghasilkan keuntungan sekitar 15 persen per bulan dari nilai investasi yang disetorkan.
\"Hal itu membuat para klien kita yang kini menjadi korban percaya dan menanamkan investasinya. Di Indonesia MIA telah beroperasi sejak tahun 2017 secara daring dan melalui seminar-seminar, dan akhirnya terjadi loss trading pada 3 Juni 2019, dimana seluruh modal yang ditanamkan oleh member saldonya menjadi nol bahkan ada yang sampai minus ,\" ujarnya.
Atas kondisi ini, para member mencoba mempertanyakan kepada JC, namun hingga saat ini menurut mereka yang bersangkutan tidak kunjung memberikan solusi atas hilangnya uang mereka yang berjumlah total puluhan miliar. Justru kepada para korban hanya diberikan harapan-harapan tanpa ada jaminan uang mereka kembali. Ironisnya, kondisi ini justru membuat diantara sesama korban juga memicu masalah yakni saling mengadukan/melaporkan kepada pihak berwajib.
\"Jadi sekarang ini yang terjadi sesama korban saling mengadukan, yang mengajak diadukan oleh orang yang diajak padahal mereka sama-sama korban,\" ujarnya.
Harton menduga korban dari dugaan penipuan ini tidak hanya klien yang mereka tangani saja melainkan juga orang lain yang tersebar pada kota-kota lain di Indonesia. Karena itu mereka sangat berharap pihak Mabes Polri serius menangani kasus ini.
\"Kami yakin ini korbannya sangat banyak dan jumlah uangnya mencapai triliunan rupiah. Kami berharap Mabes Polri serius menanganinya sehingga klien-klien kami memperoleh kepastian hukum atas kasus yang mereka alami,\" pungkasnya.
Selain dari Klien-Klien Kami yang telah melaporkan ke Mabes Polri, harapan kami agar para korban MIA-Fintech FX di Indonesia agar bersama-sama melaporkan JC alias BC selaku CEO MIA-Fintech FX ke Mabes Polri, dan bukannya saling melaporkan para korban. " itemprop="description"/>
Harton menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal dari adanya seminar-seminar tentang MIA yang dilakukan oleh terlapor di beberapa kota di Indonesia seperti di Bali, DKI Jakarta, dan Medan. Dalam memperkenalkan perusahaannya, JC menurut Harton mengklaim perusahaan mereka sebagai broker forex yang sangat berpengalaman dan memiliki izin sebagai broker forex di Australia dan dapat menghasilkan keuntungan sekitar 15 persen per bulan dari nilai investasi yang disetorkan.
\"Hal itu membuat para klien kita yang kini menjadi korban percaya dan menanamkan investasinya. Di Indonesia MIA telah beroperasi sejak tahun 2017 secara daring dan melalui seminar-seminar, dan akhirnya terjadi loss trading pada 3 Juni 2019, dimana seluruh modal yang ditanamkan oleh member saldonya menjadi nol bahkan ada yang sampai minus ,\" ujarnya.
Atas kondisi ini, para member mencoba mempertanyakan kepada JC, namun hingga saat ini menurut mereka yang bersangkutan tidak kunjung memberikan solusi atas hilangnya uang mereka yang berjumlah total puluhan miliar. Justru kepada para korban hanya diberikan harapan-harapan tanpa ada jaminan uang mereka kembali. Ironisnya, kondisi ini justru membuat diantara sesama korban juga memicu masalah yakni saling mengadukan/melaporkan kepada pihak berwajib.
\"Jadi sekarang ini yang terjadi sesama korban saling mengadukan, yang mengajak diadukan oleh orang yang diajak padahal mereka sama-sama korban,\" ujarnya.
Harton menduga korban dari dugaan penipuan ini tidak hanya klien yang mereka tangani saja melainkan juga orang lain yang tersebar pada kota-kota lain di Indonesia. Karena itu mereka sangat berharap pihak Mabes Polri serius menangani kasus ini.
\"Kami yakin ini korbannya sangat banyak dan jumlah uangnya mencapai triliunan rupiah. Kami berharap Mabes Polri serius menanganinya sehingga klien-klien kami memperoleh kepastian hukum atas kasus yang mereka alami,\" pungkasnya.
Selain dari Klien-Klien Kami yang telah melaporkan ke Mabes Polri, harapan kami agar para korban MIA-Fintech FX di Indonesia agar bersama-sama melaporkan JC alias BC selaku CEO MIA-Fintech FX ke Mabes Polri, dan bukannya saling melaporkan para korban. "/>
Harton menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal dari adanya seminar-seminar tentang MIA yang dilakukan oleh terlapor di beberapa kota di Indonesia seperti di Bali, DKI Jakarta, dan Medan. Dalam memperkenalkan perusahaannya, JC menurut Harton mengklaim perusahaan mereka sebagai broker forex yang sangat berpengalaman dan memiliki izin sebagai broker forex di Australia dan dapat menghasilkan keuntungan sekitar 15 persen per bulan dari nilai investasi yang disetorkan.
\"Hal itu membuat para klien kita yang kini menjadi korban percaya dan menanamkan investasinya. Di Indonesia MIA telah beroperasi sejak tahun 2017 secara daring dan melalui seminar-seminar, dan akhirnya terjadi loss trading pada 3 Juni 2019, dimana seluruh modal yang ditanamkan oleh member saldonya menjadi nol bahkan ada yang sampai minus ,\" ujarnya.
Atas kondisi ini, para member mencoba mempertanyakan kepada JC, namun hingga saat ini menurut mereka yang bersangkutan tidak kunjung memberikan solusi atas hilangnya uang mereka yang berjumlah total puluhan miliar. Justru kepada para korban hanya diberikan harapan-harapan tanpa ada jaminan uang mereka kembali. Ironisnya, kondisi ini justru membuat diantara sesama korban juga memicu masalah yakni saling mengadukan/melaporkan kepada pihak berwajib.
\"Jadi sekarang ini yang terjadi sesama korban saling mengadukan, yang mengajak diadukan oleh orang yang diajak padahal mereka sama-sama korban,\" ujarnya.
Harton menduga korban dari dugaan penipuan ini tidak hanya klien yang mereka tangani saja melainkan juga orang lain yang tersebar pada kota-kota lain di Indonesia. Karena itu mereka sangat berharap pihak Mabes Polri serius menangani kasus ini.
\"Kami yakin ini korbannya sangat banyak dan jumlah uangnya mencapai triliunan rupiah. Kami berharap Mabes Polri serius menanganinya sehingga klien-klien kami memperoleh kepastian hukum atas kasus yang mereka alami,\" pungkasnya.
Selain dari Klien-Klien Kami yang telah melaporkan ke Mabes Polri, harapan kami agar para korban MIA-Fintech FX di Indonesia agar bersama-sama melaporkan JC alias BC selaku CEO MIA-Fintech FX ke Mabes Polri, dan bukannya saling melaporkan para korban. "/>
Kasus dugaan penipuan bernilai puluhan miliar rupiah membuat sejumlah warga yang berada di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta mengadukan JC alias BC selaku Chief Executive Officer (CEO) MIA-Fintech FX, berkewarganegaraan Malaysia ke Mabes Polri. Pelaporan tersebut dilakukan melalui tim kuasa hukum mereka dari Law Office HAAS & Associates yang terdiri dari Leonardo Silitonga, Andry William, Harton Badia Simanjuntak dan Susi Susanti.
Dalam laporannya yang tertuang dengan laporan nomor STTL/371/VIII/2019/Bareskrim tersebut, para advokat yang berkantor di Jalan Jemadi I Blok A No. 15 Kota Medan tersebut melaporkan perkara dugaan penipuan melalui media elektoktronik dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial JC alias BC Chief Executive Officer (CEO) MIA perusahaan yang disebut berkedok dalam bisnis perdagangan forex.
"Saat ini ada 20 orang klien kami yang merasa menjadi korban penipuan oleh oknum tersebut," kata Harton Badia Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Senin (19/8/2019).
Harton menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal dari adanya seminar-seminar tentang MIA yang dilakukan oleh terlapor di beberapa kota di Indonesia seperti di Bali, DKI Jakarta, dan Medan. Dalam memperkenalkan perusahaannya, JC menurut Harton mengklaim perusahaan mereka sebagai broker forex yang sangat berpengalaman dan memiliki izin sebagai broker forex di Australia dan dapat menghasilkan keuntungan sekitar 15 persen per bulan dari nilai investasi yang disetorkan.
"Hal itu membuat para klien kita yang kini menjadi korban percaya dan menanamkan investasinya. Di Indonesia MIA telah beroperasi sejak tahun 2017 secara daring dan melalui seminar-seminar, dan akhirnya terjadi loss trading pada 3 Juni 2019, dimana seluruh modal yang ditanamkan oleh member saldonya menjadi nol bahkan ada yang sampai minus ," ujarnya.
Atas kondisi ini, para member mencoba mempertanyakan kepada JC, namun hingga saat ini menurut mereka yang bersangkutan tidak kunjung memberikan solusi atas hilangnya uang mereka yang berjumlah total puluhan miliar. Justru kepada para korban hanya diberikan harapan-harapan tanpa ada jaminan uang mereka kembali. Ironisnya, kondisi ini justru membuat diantara sesama korban juga memicu masalah yakni saling mengadukan/melaporkan kepada pihak berwajib.
"Jadi sekarang ini yang terjadi sesama korban saling mengadukan, yang mengajak diadukan oleh orang yang diajak padahal mereka sama-sama korban," ujarnya.
Harton menduga korban dari dugaan penipuan ini tidak hanya klien yang mereka tangani saja melainkan juga orang lain yang tersebar pada kota-kota lain di Indonesia. Karena itu mereka sangat berharap pihak Mabes Polri serius menangani kasus ini.
"Kami yakin ini korbannya sangat banyak dan jumlah uangnya mencapai triliunan rupiah. Kami berharap Mabes Polri serius menanganinya sehingga klien-klien kami memperoleh kepastian hukum atas kasus yang mereka alami," pungkasnya.
Selain dari Klien-Klien Kami yang telah melaporkan ke Mabes Polri, harapan kami agar para korban MIA-Fintech FX di Indonesia agar bersama-sama melaporkan JC alias BC selaku CEO MIA-Fintech FX ke Mabes Polri, dan bukannya saling melaporkan para korban.
Kasus dugaan penipuan bernilai puluhan miliar rupiah membuat sejumlah warga yang berada di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta mengadukan JC alias BC selaku Chief Executive Officer (CEO) MIA-Fintech FX, berkewarganegaraan Malaysia ke Mabes Polri. Pelaporan tersebut dilakukan melalui tim kuasa hukum mereka dari Law Office HAAS & Associates yang terdiri dari Leonardo Silitonga, Andry William, Harton Badia Simanjuntak dan Susi Susanti.
Dalam laporannya yang tertuang dengan laporan nomor STTL/371/VIII/2019/Bareskrim tersebut, para advokat yang berkantor di Jalan Jemadi I Blok A No. 15 Kota Medan tersebut melaporkan perkara dugaan penipuan melalui media elektoktronik dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial JC alias BC Chief Executive Officer (CEO) MIA perusahaan yang disebut berkedok dalam bisnis perdagangan forex.
"Saat ini ada 20 orang klien kami yang merasa menjadi korban penipuan oleh oknum tersebut," kata Harton Badia Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Senin (19/8/2019).
Harton menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal dari adanya seminar-seminar tentang MIA yang dilakukan oleh terlapor di beberapa kota di Indonesia seperti di Bali, DKI Jakarta, dan Medan. Dalam memperkenalkan perusahaannya, JC menurut Harton mengklaim perusahaan mereka sebagai broker forex yang sangat berpengalaman dan memiliki izin sebagai broker forex di Australia dan dapat menghasilkan keuntungan sekitar 15 persen per bulan dari nilai investasi yang disetorkan.
"Hal itu membuat para klien kita yang kini menjadi korban percaya dan menanamkan investasinya. Di Indonesia MIA telah beroperasi sejak tahun 2017 secara daring dan melalui seminar-seminar, dan akhirnya terjadi loss trading pada 3 Juni 2019, dimana seluruh modal yang ditanamkan oleh member saldonya menjadi nol bahkan ada yang sampai minus ," ujarnya.
Atas kondisi ini, para member mencoba mempertanyakan kepada JC, namun hingga saat ini menurut mereka yang bersangkutan tidak kunjung memberikan solusi atas hilangnya uang mereka yang berjumlah total puluhan miliar. Justru kepada para korban hanya diberikan harapan-harapan tanpa ada jaminan uang mereka kembali. Ironisnya, kondisi ini justru membuat diantara sesama korban juga memicu masalah yakni saling mengadukan/melaporkan kepada pihak berwajib.
"Jadi sekarang ini yang terjadi sesama korban saling mengadukan, yang mengajak diadukan oleh orang yang diajak padahal mereka sama-sama korban," ujarnya.
Harton menduga korban dari dugaan penipuan ini tidak hanya klien yang mereka tangani saja melainkan juga orang lain yang tersebar pada kota-kota lain di Indonesia. Karena itu mereka sangat berharap pihak Mabes Polri serius menangani kasus ini.
"Kami yakin ini korbannya sangat banyak dan jumlah uangnya mencapai triliunan rupiah. Kami berharap Mabes Polri serius menanganinya sehingga klien-klien kami memperoleh kepastian hukum atas kasus yang mereka alami," pungkasnya.
Selain dari Klien-Klien Kami yang telah melaporkan ke Mabes Polri, harapan kami agar para korban MIA-Fintech FX di Indonesia agar bersama-sama melaporkan JC alias BC selaku CEO MIA-Fintech FX ke Mabes Polri, dan bukannya saling melaporkan para korban.