Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara secara resmi melaporkan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai Hanura berinisial MTS kepada Kapolda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA milik anggota dewan tersebut. Laporan ini secara langsung diserahkan oleh Zulham Hidayah Pardede dan Muhammad Juang Rambe selaku Ketua Umum dan Sekretaris IMM Sumut. "Setelah kita pelajari dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang kita anggap kompeten. Kita putuskan untuk secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda Sumut," katanya, Selasa (14/4). Ia mengatakan beberapa kejanggalan dari ijazah MTS tersebut sudah mereka konfirmasi langsung kepada Ibu Ira Silvia Kepala Sekolah SMA Widyasana Utama Medan pada Senin, 13 April 2020. "Beliau sebagai Kepala Sekolah juga mengungkapkan beberapa kejanggalan pada foto copi ijazah SMA atas nama MTS tersebut. Penjelasan beliau sudah kita miliki dan telah kita serahkan ke Polda Sumut" jelas Zulham "Misalnya, seingat dan sepengetahuan Kepada Sekolah tersebut, SMA Widyasana Utama Medan sejak berdiri sampai sekaran tidak pernah masuk ke dalam subrayon SMAN 8 Medan, melainkan ke dalam subrayon SMAN 9 dan terakhir diubah ke subrayon SMAN 10 Medan dalam menjalankan kegiatan pendidikan ataupun dalam Ujian Nasional" "Ibu Ira, Kepsek SMA Widyasana Utama Medan tersebut juga menjelaskan bahwa Kepala Sekolah yang menandatangani Daftar Nilai yang Ujian Sekolah yang dipergunakan MTS yang terbit pada tahun 1973 tidak dikenali dan tidak pernah tercatat sebagai Kepala Sekolah di SMA Widyasana Utama Medan. Kita juga sudah membaca surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menerangkan bahwa data ijazah Marataman Siregar tersebut tidak bisa ditemukan," ungkapnya. "Semua informasi yang kita peroleh tersebut menurut kami cukup beralasan hukum untuk menyatakan dugaan bahwa MTS membuat dan atau mempergunakan ijazah palsu untuk keperluan pendaftaran studi Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Tapsel," tambahnya. "Kemudian untuk keperluan kelengkapan persyaratan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tahun 2009, 2014 dan 2019" "Karena itu kami juga meminta kepada Kapolda Sumut agar menuntaskan persoalan ini secepatnya. Demi penegakan hukum dan keadilan di Sumatera Utara," demikian Zulham Hidayah Pardede.[R]
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara secara resmi melaporkan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai Hanura berinisial MTS kepada Kapolda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA milik anggota dewan tersebut. Laporan ini secara langsung diserahkan oleh Zulham Hidayah Pardede dan Muhammad Juang Rambe selaku Ketua Umum dan Sekretaris IMM Sumut. "Setelah kita pelajari dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang kita anggap kompeten. Kita putuskan untuk secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda Sumut," katanya, Selasa (14/4). Ia mengatakan beberapa kejanggalan dari ijazah MTS tersebut sudah mereka konfirmasi langsung kepada Ibu Ira Silvia Kepala Sekolah SMA Widyasana Utama Medan pada Senin, 13 April 2020. "Beliau sebagai Kepala Sekolah juga mengungkapkan beberapa kejanggalan pada foto copi ijazah SMA atas nama MTS tersebut. Penjelasan beliau sudah kita miliki dan telah kita serahkan ke Polda Sumut" jelas Zulham "Misalnya, seingat dan sepengetahuan Kepada Sekolah tersebut, SMA Widyasana Utama Medan sejak berdiri sampai sekaran tidak pernah masuk ke dalam subrayon SMAN 8 Medan, melainkan ke dalam subrayon SMAN 9 dan terakhir diubah ke subrayon SMAN 10 Medan dalam menjalankan kegiatan pendidikan ataupun dalam Ujian Nasional" "Ibu Ira, Kepsek SMA Widyasana Utama Medan tersebut juga menjelaskan bahwa Kepala Sekolah yang menandatangani Daftar Nilai yang Ujian Sekolah yang dipergunakan MTS yang terbit pada tahun 1973 tidak dikenali dan tidak pernah tercatat sebagai Kepala Sekolah di SMA Widyasana Utama Medan. Kita juga sudah membaca surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menerangkan bahwa data ijazah Marataman Siregar tersebut tidak bisa ditemukan," ungkapnya. "Semua informasi yang kita peroleh tersebut menurut kami cukup beralasan hukum untuk menyatakan dugaan bahwa MTS membuat dan atau mempergunakan ijazah palsu untuk keperluan pendaftaran studi Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Tapsel," tambahnya. "Kemudian untuk keperluan kelengkapan persyaratan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tahun 2009, 2014 dan 2019" "Karena itu kami juga meminta kepada Kapolda Sumut agar menuntaskan persoalan ini secepatnya. Demi penegakan hukum dan keadilan di Sumatera Utara," demikian Zulham Hidayah Pardede.© Copyright 2024, All Rights Reserved