Jika industri rumahan yang bersangkutan terbukti melanggar, maka jangan harap bisa melenggang bebas karena pasti akan diberi sanksi.
\"Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi, \" tegas Anies.
\"Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut, \"tutup Anies.
Sebelumnya, warga Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan keberadaan industri rumahan pembakaran arang dari batok kelapa dan peleburan timah yang ada di Jalan Inspeksi Cakung Drain.
Asap yang dikeluarkan dari sejumlah lapak tersebut kerap kali menyebabkan asap tebal dan bau yang menyengat.[top]" itemprop="description"/>
Jika industri rumahan yang bersangkutan terbukti melanggar, maka jangan harap bisa melenggang bebas karena pasti akan diberi sanksi.
\"Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi, \" tegas Anies.
\"Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut, \"tutup Anies.
Sebelumnya, warga Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan keberadaan industri rumahan pembakaran arang dari batok kelapa dan peleburan timah yang ada di Jalan Inspeksi Cakung Drain.
Asap yang dikeluarkan dari sejumlah lapak tersebut kerap kali menyebabkan asap tebal dan bau yang menyengat.[top]"/>
Jika industri rumahan yang bersangkutan terbukti melanggar, maka jangan harap bisa melenggang bebas karena pasti akan diberi sanksi.
\"Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi, \" tegas Anies.
\"Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut, \"tutup Anies.
Sebelumnya, warga Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan keberadaan industri rumahan pembakaran arang dari batok kelapa dan peleburan timah yang ada di Jalan Inspeksi Cakung Drain.
Asap yang dikeluarkan dari sejumlah lapak tersebut kerap kali menyebabkan asap tebal dan bau yang menyengat.[top]"/>
RMOLSumut Polusi udara yang menyerang Jakarta bukan hanya berasal dari kendaraan bermotor, namun juga akibat kegiatan industri rumahan.
Tercatat ada 23 usaha pembakaran arang batok kelapa dan 2 usaha peleburan aluminium di Cilincing, Jakarta Utara.
Menanggapi permasalahan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menindak tegas dan mengancam menutup industri yang melanggar aturan.
Sejak dikeluarkan Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, perusahaan yang menghasilkan asap harus mempunyai alat pengukur.
"Ukuran cerobong asap harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Anies di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Jika industri rumahan yang bersangkutan terbukti melanggar, maka jangan harap bisa melenggang bebas karena pasti akan diberi sanksi.
"Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi, " tegas Anies.
"Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut, "tutup Anies.
Sebelumnya, warga Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan keberadaan industri rumahan pembakaran arang dari batok kelapa dan peleburan timah yang ada di Jalan Inspeksi Cakung Drain.
Asap yang dikeluarkan dari sejumlah lapak tersebut kerap kali menyebabkan asap tebal dan bau yang menyengat.[top]
RMOLSumut Polusi udara yang menyerang Jakarta bukan hanya berasal dari kendaraan bermotor, namun juga akibat kegiatan industri rumahan.
Tercatat ada 23 usaha pembakaran arang batok kelapa dan 2 usaha peleburan aluminium di Cilincing, Jakarta Utara.
Menanggapi permasalahan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menindak tegas dan mengancam menutup industri yang melanggar aturan.
Sejak dikeluarkan Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, perusahaan yang menghasilkan asap harus mempunyai alat pengukur.
"Ukuran cerobong asap harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Anies di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Jika industri rumahan yang bersangkutan terbukti melanggar, maka jangan harap bisa melenggang bebas karena pasti akan diberi sanksi.
"Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi, " tegas Anies.
"Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut, "tutup Anies.
Sebelumnya, warga Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan keberadaan industri rumahan pembakaran arang dari batok kelapa dan peleburan timah yang ada di Jalan Inspeksi Cakung Drain.
Asap yang dikeluarkan dari sejumlah lapak tersebut kerap kali menyebabkan asap tebal dan bau yang menyengat.[top]