Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cinta Indonesia akhirnya diterima oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan. Kepada massa yang yang berunjuk rasa ia menjelaskan alasan belum diterimanya pengaduan dari warga bernama Fakhruddin Pohan pada Sabtu (23/2/2019) lalu.
"Pada pemilu 2019 ini ada perbedaan penerimaan laporan dimana sesuai UU nomor 7 pelaporan dilakukan pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pak Fakhruddin datang itu pada Sabtu, sehingga kami meminta agar yang bersangkutan melapor sesuai ketentuan," sebutnya.
Terhadap informasi yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu anggota DPR RI yang juga caleg di pemilu 2019, kita sedang melakukan penelusuran kasus.
"Bawaslu Medan sedang melakukan investigasi. Sesuai aturan ada 14 hari masanya sehingga mohon kami diberi waktu," pungkasnya.
Usai diterima oleh Syafrida, massa pengunjuk rasa langsung membubarkan diri. Mereka berjanji akan terus memantau perkembangan dari penanganan kasus tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved