Izin Operasional Mati, SDI Al Hidayah Sei Semayang Ilegal
![](https://rmolsumut.id/uploads/images/2024/06/image_750x_667d2247317c8.jpg)
Silang sengkarut yang dihadapi warga Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al Hidayah dan Yayasan Pendidikan Al Hidayah di Dusun XV Kelingan, Sei Semayang terus meruncing, setelah upaya provokasi pihak Yayasan yang tetap menerima siswa baru dan mengibarkan spanduk di kawasan Masjid yang masih menjadi objek sengketa.
Sebagai upaya penyelesaian damai dan menetralisir kemarahan warga atas ketidaksigapan Pemerintah Kecamatan Sunggal, pihak BKM Al Hidayah melaporkan perkembangan kondisi pasca perundingan damai yang tidak diindahkan pihak Yayasan pada Minggu (9/6/2024) lalu.
“Atas keprihatinan yang dialami warga karena ketiadaan sikap yang tegas dari Pemerintah Kecamatan, maka BKM, pada hari ini langsung melaporkan perkembangan terkini dari sengketa di Masjid Al Hidayah,” kata wakil ketua BKM Al Hidayah, M. Lutfi kepada Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/6/2024).
Dikatakan pria yang akrab disapa Babe ini, kedatangan BKM Al Hidayah beserta tim kuasa hukum ke sejumlah dinas terkait sedikit mengalami kebuntuan. Pasalnya, Dinas PTSP yang sedianya siap menerima kehadiran mereka, ternyata hanya disambut yang mewakili Kepala bidang Perizinan di Dinas PTSP, Deli Serdang, Hans Purba.
“Kita sudah janjian, bahkan jadwal kunjungan kita hari ini sudah kita sampaikan jauh hari. Tiba-tiba, mendadak pagi tadi, Pak Hans mengabari tidak bisa menyambut kita. Padahal, kedatangan kita hari ini mau menyerahkan laporan mengenai adanya aktifitas pemasangan spanduk penerimaan siswa baru di masa SIOP yang sudah mati,” sambung Babe.
Babe menuturkan, sambutan yang sama juga diterima rombongan BKM Al Hidayah di Dinas Pendidikan Deli Serdang.
“Meski kita disambut dan diterima dengan baik, namun Kabid Sekolah Dasar (SD) Samsuar Sinaga tidak secara eksplisit memberikan sanksi tegas terhadap Yayasan Pendidikan Al Hidayah,” kata Babe.
Mengutip Samsuar, Babe menjelaskan bahwa status sekolah Yayasan Al Hidayah sudah tidak lagi mengantongi izin operasional. Dengan kata lain, lanjut Babe, sekolah Yayasan SDI Al Hidayah sudah ilegal.
“Dalam pertemuan tadi, Pak Samsuar Sinaga menjelaskan mengenai status Sekolah Yayasan Al Hidayah yang sudah tidak lagi mengantongi izin,” kata Babe.
Untuk itu, lanjut Babe pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang berjanji akan memberikan sanksi tegas dalam waktu dekat.
“Sanksi tegas berupa teguran keras dari Dinas Pendidikan itu terkait Surat Izin Operasional Sekolah yang sudah mati,” ujar Babe mengutip Samsuar Sinaga.
“Tapi terus terang, kami, warga tidak menginginkan teguran keras dari Dinas. Kami menduga ada kesengajaan, pembiaran dan upaya membelah warga yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan kedamaian di lingkungan kami. Kami berharap, sanksi tegas yang akan diberikan lebih dari sekadar teguran keras,” ujar Babe sambil menambahkan bahwa pada 2019 lalu, pihak Yayasan telah berjanji akan merelokasi aktivitas belajar mengajarnya dari komplek Masjid Al Hidayah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved