Meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun faktanya hingga saat ini tarif iuran masih belum diturunkan kembali. Hal ini sangat menurut mantan Sekjen Prodem, Satyo menjadi bukti pemerintah belum sepenuhnya patuh terhadap putusan hukum. Menurutnya dari kondisi ini juga terlihat BPJS Kesehatan tidak mampu menangani pelayanan kesehatan masyarakat dengan benar. Sehingga, kenaikan yang diusulkan pemerintah hingga 100 persen juga bukan solusi. Ini lantaran persoalan BPJS Kesehatan bukan soal nilai premi, melainkan terkait mekanisme dan metode akuntabilitas pihak rumah sakit, layanan kesehatan, pemerintah, operator BPJS, dan masyarakat. "Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, konsekuensi dari putusan tersebut adalah iuran BPJS Kesehatan harus kembali ke tarif iuran sebelumnya, seperti diatur Pasal 34 Perpres 82/2018," ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4). Dengan demikian, Satyo meminta agar Presiden Joko Widodo membuat perpres baru yang merujuk Putusan MA demi kepastian hukum. “Ini mendesak menghindari BPJS akan tetap menarik iuran dengan besaran yang berubah naik," pungkas Satyo.[R]
Meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun faktanya hingga saat ini tarif iuran masih belum diturunkan kembali. Hal ini sangat menurut mantan Sekjen Prodem, Satyo menjadi bukti pemerintah belum sepenuhnya patuh terhadap putusan hukum. Menurutnya dari kondisi ini juga terlihat BPJS Kesehatan tidak mampu menangani pelayanan kesehatan masyarakat dengan benar. Sehingga, kenaikan yang diusulkan pemerintah hingga 100 persen juga bukan solusi. Ini lantaran persoalan BPJS Kesehatan bukan soal nilai premi, melainkan terkait mekanisme dan metode akuntabilitas pihak rumah sakit, layanan kesehatan, pemerintah, operator BPJS, dan masyarakat. "Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, konsekuensi dari putusan tersebut adalah iuran BPJS Kesehatan harus kembali ke tarif iuran sebelumnya, seperti diatur Pasal 34 Perpres 82/2018," ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4). Dengan demikian, Satyo meminta agar Presiden Joko Widodo membuat perpres baru yang merujuk Putusan MA demi kepastian hukum. “Ini mendesak menghindari BPJS akan tetap menarik iuran dengan besaran yang berubah naik," pungkas Satyo.© Copyright 2024, All Rights Reserved