Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Harlen Purba yang juga ikut diperiksa mengatakan, tiga kecamatan di Kabupaten Langkat yaitu Kecamatan Seilepan, Brandan Barat dan Besitang tidak masuk kawasan hutan lindung melainkan berstatus produksi hutan terbatas. Hal ini disampaikannya usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumut dalam penanganan kasus dugaan alih fungsi hutan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
"Di area pantai dari wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung, sedangkan di tiga kecamatan seperti dugaan Poldasu atas operasional PT ALAM berada pada kawasan hutan produksi terbatas," katanya menjawab wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (7/2/2019).
Sekaitan dugaan kasus alih fungsi kawasan hutan yang disangkakan ke PT ALAM, ia mengakui ada perusahaan lain dan kelompok masyarakat yang ikut menggarap pada tiga kecamatan tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pemetaan terhadap adanya perusahaan lain maupun masyarakat yang mengalihfungsi kawasan tersebut.
"Ya, ada pihak-pihak lain selain PT ALAM yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai lahan perkebunan. Sebab sejak 1 Januari 2017, kewenangan terkait hutan lindung baru menjadi tanggung jawab provinsi. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan Pemkab Langkat untuk informasi detilnya," tambahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved