Laporan mengenai dugaan persetubuhan dengan anak perempuan dibawah umur menjadi petaka bagi Russ Medlin (46) warga Amerika Serikat. Tidak hanya diciduk karena dugaan persetubuhan tersebut, namun pelariannya selaku sosok yang berstatus buronan Federa Bureau of Investigation (FBI) juga menjadi terbongkar. Ia ternyata menjadi buronan FBI dalam kasus penipuan investasi saham Bitcoin. "Russ Medlin ditangkap atas laporan masyarakat adanya informasi dugaan persetubuhan anak di bawah umur di lingkungan tempat tinggal Medlin. Laporan itu kami terima selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan di bawah umur keluar masuk ke rumah Medlin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6). Berdasarkan laporan tersebut, tim Cyber Crime Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang anak di bawah umur berusia antara 14 sampai 16 tahun, yang mengaku telah melayani seksual Russ Medlin. "Tim lalu melakukan penggerebekan di rumahnya dan menangkap Medlin. Setelah di dalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," ungkap Yusri. Kini, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin. "Jadi tersangka adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi BITCOIN. Informasinya di Amerika Serikat ada ratusan korban mengalami kerugian mencapai Rp 10,8 triliun," pungkas Yusri.[R]
Laporan mengenai dugaan persetubuhan dengan anak perempuan dibawah umur menjadi petaka bagi Russ Medlin (46) warga Amerika Serikat. Tidak hanya diciduk karena dugaan persetubuhan tersebut, namun pelariannya selaku sosok yang berstatus buronan Federa Bureau of Investigation (FBI) juga menjadi terbongkar. Ia ternyata menjadi buronan FBI dalam kasus penipuan investasi saham Bitcoin. "Russ Medlin ditangkap atas laporan masyarakat adanya informasi dugaan persetubuhan anak di bawah umur di lingkungan tempat tinggal Medlin. Laporan itu kami terima selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan di bawah umur keluar masuk ke rumah Medlin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6). Berdasarkan laporan tersebut, tim Cyber Crime Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang anak di bawah umur berusia antara 14 sampai 16 tahun, yang mengaku telah melayani seksual Russ Medlin. "Tim lalu melakukan penggerebekan di rumahnya dan menangkap Medlin. Setelah di dalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," ungkap Yusri. Kini, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin. "Jadi tersangka adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi BITCOIN. Informasinya di Amerika Serikat ada ratusan korban mengalami kerugian mencapai Rp 10,8 triliun," pungkas Yusri.© Copyright 2024, All Rights Reserved