Sumanggar menjelaskan, keberangkatan Rahmadsyah Sitompul ke Jakarta sudah mendapat izin dari jaksa. Akan tetapi izinnya tersebut yakni izin untuk berkunjung dan bukan untuk menjadi saksi pada Sidang MK. Karena itu, aktifitas Rahmadsyah yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut menurutnya melanggar aturan yang ada.
\"Dia itu izinnya ada tapi untuk berkunjung. Bukan untuk menjadi saksi, kalau begini jelas melanggar aturan. Karena izin itu biasanya sifatnya spesifik,\" ujarnya.
Diketahui Rahmadsyah Sitompul hadir menjadi saksi untuk 02 dalam sidang MK yang berlangsung Rabu (10/6/2019) malam. Soal statusnya ini sendiri diakuinya di hadapan para hakim yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut hakim Palguna bertanya kenapa nada suara Rahmadsyah begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang.
\"Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE,\" jawabnya.
Lalu dia mengatakan menjadi terdakwa karena \"membongkar kecurangan pemilu\" di Batu bara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, selaku pihak termohon dalam persidangan, menanyakan kasusnya, dan dijawab Rahmadsyah terkait pemilihan bupati Batu Bara Juni 2018, bukan pemilu 2019.
Dari penelusuran, Rahmadsyah pernah menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra. Dia juga pernah menjadi anggota tim sukses salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Batu Bara yang akhirnya kalah.
Dalam sidang MK ini Rahmadsyah dihadirkan karen merupakan ketua sekretariat bersama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. " itemprop="description"/>
Sumanggar menjelaskan, keberangkatan Rahmadsyah Sitompul ke Jakarta sudah mendapat izin dari jaksa. Akan tetapi izinnya tersebut yakni izin untuk berkunjung dan bukan untuk menjadi saksi pada Sidang MK. Karena itu, aktifitas Rahmadsyah yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut menurutnya melanggar aturan yang ada.
\"Dia itu izinnya ada tapi untuk berkunjung. Bukan untuk menjadi saksi, kalau begini jelas melanggar aturan. Karena izin itu biasanya sifatnya spesifik,\" ujarnya.
Diketahui Rahmadsyah Sitompul hadir menjadi saksi untuk 02 dalam sidang MK yang berlangsung Rabu (10/6/2019) malam. Soal statusnya ini sendiri diakuinya di hadapan para hakim yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut hakim Palguna bertanya kenapa nada suara Rahmadsyah begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang.
\"Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE,\" jawabnya.
Lalu dia mengatakan menjadi terdakwa karena \"membongkar kecurangan pemilu\" di Batu bara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, selaku pihak termohon dalam persidangan, menanyakan kasusnya, dan dijawab Rahmadsyah terkait pemilihan bupati Batu Bara Juni 2018, bukan pemilu 2019.
Dari penelusuran, Rahmadsyah pernah menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra. Dia juga pernah menjadi anggota tim sukses salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Batu Bara yang akhirnya kalah.
Dalam sidang MK ini Rahmadsyah dihadirkan karen merupakan ketua sekretariat bersama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. "/>
Sumanggar menjelaskan, keberangkatan Rahmadsyah Sitompul ke Jakarta sudah mendapat izin dari jaksa. Akan tetapi izinnya tersebut yakni izin untuk berkunjung dan bukan untuk menjadi saksi pada Sidang MK. Karena itu, aktifitas Rahmadsyah yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut menurutnya melanggar aturan yang ada.
\"Dia itu izinnya ada tapi untuk berkunjung. Bukan untuk menjadi saksi, kalau begini jelas melanggar aturan. Karena izin itu biasanya sifatnya spesifik,\" ujarnya.
Diketahui Rahmadsyah Sitompul hadir menjadi saksi untuk 02 dalam sidang MK yang berlangsung Rabu (10/6/2019) malam. Soal statusnya ini sendiri diakuinya di hadapan para hakim yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut hakim Palguna bertanya kenapa nada suara Rahmadsyah begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang.
\"Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE,\" jawabnya.
Lalu dia mengatakan menjadi terdakwa karena \"membongkar kecurangan pemilu\" di Batu bara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, selaku pihak termohon dalam persidangan, menanyakan kasusnya, dan dijawab Rahmadsyah terkait pemilihan bupati Batu Bara Juni 2018, bukan pemilu 2019.
Dari penelusuran, Rahmadsyah pernah menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra. Dia juga pernah menjadi anggota tim sukses salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Batu Bara yang akhirnya kalah.
Dalam sidang MK ini Rahmadsyah dihadirkan karen merupakan ketua sekretariat bersama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. "/>
Saksi 'nyentrik' bernama Rahmadsyah Sitompul yang dihadirkan oleh pihak 02 pada persidangan MK di Jakarta ternyata berstatus sebagai seorang terdakwa dan kini menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.
"Ya dia itu masih berstatus tahanan kota," katanya kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Sumanggar menjelaskan, keberangkatan Rahmadsyah Sitompul ke Jakarta sudah mendapat izin dari jaksa. Akan tetapi izinnya tersebut yakni izin untuk berkunjung dan bukan untuk menjadi saksi pada Sidang MK. Karena itu, aktifitas Rahmadsyah yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut menurutnya melanggar aturan yang ada.
"Dia itu izinnya ada tapi untuk berkunjung. Bukan untuk menjadi saksi, kalau begini jelas melanggar aturan. Karena izin itu biasanya sifatnya spesifik," ujarnya.
Diketahui Rahmadsyah Sitompul hadir menjadi saksi untuk 02 dalam sidang MK yang berlangsung Rabu (10/6/2019) malam. Soal statusnya ini sendiri diakuinya di hadapan para hakim yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut hakim Palguna bertanya kenapa nada suara Rahmadsyah begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang.
"Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE," jawabnya.
Lalu dia mengatakan menjadi terdakwa karena "membongkar kecurangan pemilu" di Batu bara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, selaku pihak termohon dalam persidangan, menanyakan kasusnya, dan dijawab Rahmadsyah terkait pemilihan bupati Batu Bara Juni 2018, bukan pemilu 2019.
Dari penelusuran, Rahmadsyah pernah menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra. Dia juga pernah menjadi anggota tim sukses salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Batu Bara yang akhirnya kalah.
Dalam sidang MK ini Rahmadsyah dihadirkan karen merupakan ketua sekretariat bersama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Saksi 'nyentrik' bernama Rahmadsyah Sitompul yang dihadirkan oleh pihak 02 pada persidangan MK di Jakarta ternyata berstatus sebagai seorang terdakwa dan kini menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.
"Ya dia itu masih berstatus tahanan kota," katanya kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Sumanggar menjelaskan, keberangkatan Rahmadsyah Sitompul ke Jakarta sudah mendapat izin dari jaksa. Akan tetapi izinnya tersebut yakni izin untuk berkunjung dan bukan untuk menjadi saksi pada Sidang MK. Karena itu, aktifitas Rahmadsyah yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut menurutnya melanggar aturan yang ada.
"Dia itu izinnya ada tapi untuk berkunjung. Bukan untuk menjadi saksi, kalau begini jelas melanggar aturan. Karena izin itu biasanya sifatnya spesifik," ujarnya.
Diketahui Rahmadsyah Sitompul hadir menjadi saksi untuk 02 dalam sidang MK yang berlangsung Rabu (10/6/2019) malam. Soal statusnya ini sendiri diakuinya di hadapan para hakim yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut hakim Palguna bertanya kenapa nada suara Rahmadsyah begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang.
"Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE," jawabnya.
Lalu dia mengatakan menjadi terdakwa karena "membongkar kecurangan pemilu" di Batu bara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, selaku pihak termohon dalam persidangan, menanyakan kasusnya, dan dijawab Rahmadsyah terkait pemilihan bupati Batu Bara Juni 2018, bukan pemilu 2019.
Dari penelusuran, Rahmadsyah pernah menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra. Dia juga pernah menjadi anggota tim sukses salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Batu Bara yang akhirnya kalah.
Dalam sidang MK ini Rahmadsyah dihadirkan karen merupakan ketua sekretariat bersama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.