Sebab, lanjut pakar hukum tata negara itu, ketiga ibu yang diduga telah melakukan kampanye hitam itu bukan bagian dari pasangan calon manapun.
\"Dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan bukan tim pemenangan, tim paslon yang manapun,\" jelas Mahfud.
Jelas dia, Badan Bawaslu tidak berhak melakukan penindakan terhadap ketiga ibu di Karawang yang menjelek-jelakkan pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.
\"Itu memang bukan urusan Bawaslu itu urusan polisi,\" cetus Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ketiga ibu yang telah digelandang polisi setempat memang melakukan pelanggaran biasa bukan pelanggaran pemilu.
\"Mereka melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu, yaitu UU ITE. Jadi menurut saya sudah benar polisi itu. Sekarang pembuktiannya dan pembelaan dirinya nanti aja lah di pengadilan,\" imbuhnya.[R]" itemprop="description"/>
Sebab, lanjut pakar hukum tata negara itu, ketiga ibu yang diduga telah melakukan kampanye hitam itu bukan bagian dari pasangan calon manapun.
\"Dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan bukan tim pemenangan, tim paslon yang manapun,\" jelas Mahfud.
Jelas dia, Badan Bawaslu tidak berhak melakukan penindakan terhadap ketiga ibu di Karawang yang menjelek-jelakkan pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.
\"Itu memang bukan urusan Bawaslu itu urusan polisi,\" cetus Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ketiga ibu yang telah digelandang polisi setempat memang melakukan pelanggaran biasa bukan pelanggaran pemilu.
\"Mereka melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu, yaitu UU ITE. Jadi menurut saya sudah benar polisi itu. Sekarang pembuktiannya dan pembelaan dirinya nanti aja lah di pengadilan,\" imbuhnya.[R]"/>
Sebab, lanjut pakar hukum tata negara itu, ketiga ibu yang diduga telah melakukan kampanye hitam itu bukan bagian dari pasangan calon manapun.
\"Dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan bukan tim pemenangan, tim paslon yang manapun,\" jelas Mahfud.
Jelas dia, Badan Bawaslu tidak berhak melakukan penindakan terhadap ketiga ibu di Karawang yang menjelek-jelakkan pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.
\"Itu memang bukan urusan Bawaslu itu urusan polisi,\" cetus Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ketiga ibu yang telah digelandang polisi setempat memang melakukan pelanggaran biasa bukan pelanggaran pemilu.
\"Mereka melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu, yaitu UU ITE. Jadi menurut saya sudah benar polisi itu. Sekarang pembuktiannya dan pembelaan dirinya nanti aja lah di pengadilan,\" imbuhnya.[R]"/>
Tiga orang ibu di Karawang, Jawa Barat yang diduga melakukan pengyebaran kabar bohong atau hoax tidak melanggar UU Pemilu. Karenanya, insiden tersebut bukanlah menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu.
Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD usai berdiskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (27/2).
"Tiga emak-emak di Karawang itu tidak melanggar UU Pemilu," kata Mahfud.
Sebab, lanjut pakar hukum tata negara itu, ketiga ibu yang diduga telah melakukan kampanye hitam itu bukan bagian dari pasangan calon manapun.
"Dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan bukan tim pemenangan, tim paslon yang manapun," jelas Mahfud.
Jelas dia, Badan Bawaslu tidak berhak melakukan penindakan terhadap ketiga ibu di Karawang yang menjelek-jelakkan pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.
"Itu memang bukan urusan Bawaslu itu urusan polisi," cetus Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ketiga ibu yang telah digelandang polisi setempat memang melakukan pelanggaran biasa bukan pelanggaran pemilu.
"Mereka melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu, yaitu UU ITE. Jadi menurut saya sudah benar polisi itu. Sekarang pembuktiannya dan pembelaan dirinya nanti aja lah di pengadilan," imbuhnya.[R]
Tiga orang ibu di Karawang, Jawa Barat yang diduga melakukan pengyebaran kabar bohong atau hoax tidak melanggar UU Pemilu. Karenanya, insiden tersebut bukanlah menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu.
Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD usai berdiskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (27/2).
"Tiga emak-emak di Karawang itu tidak melanggar UU Pemilu," kata Mahfud.
Sebab, lanjut pakar hukum tata negara itu, ketiga ibu yang diduga telah melakukan kampanye hitam itu bukan bagian dari pasangan calon manapun.
"Dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan bukan tim pemenangan, tim paslon yang manapun," jelas Mahfud.
Jelas dia, Badan Bawaslu tidak berhak melakukan penindakan terhadap ketiga ibu di Karawang yang menjelek-jelakkan pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.
"Itu memang bukan urusan Bawaslu itu urusan polisi," cetus Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ketiga ibu yang telah digelandang polisi setempat memang melakukan pelanggaran biasa bukan pelanggaran pemilu.
"Mereka melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu, yaitu UU ITE. Jadi menurut saya sudah benar polisi itu. Sekarang pembuktiannya dan pembelaan dirinya nanti aja lah di pengadilan," imbuhnya.