Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara karena tidak memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan terkait dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yakni Nurhasanah, Mulyani dan Ahmad Hosen Hutagalung. "Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Ghufron menjelaskan, dari 14 orang yang dipanggil berstatus tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang. Mereka ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020. "Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelas Ghufron. Para mantan anggota DPRD Sumut tersebut diduga melakukan empat hal. Pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015. Untuk tersangka Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara karena tidak memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan terkait dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yakni Nurhasanah, Mulyani dan Ahmad Hosen Hutagalung. "Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Ghufron menjelaskan, dari 14 orang yang dipanggil berstatus tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang. Mereka ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020. "Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelas Ghufron. Para mantan anggota DPRD Sumut tersebut diduga melakukan empat hal. Pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015. Untuk tersangka Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.© Copyright 2024, All Rights Reserved