Dua daerah di Sumatera Utara yakni Kota Medan dan Sibolga masuk kategori level 4 Covid-19.
Hal ini karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19.
Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Demikian diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Kadis Kominfo Irman Oemar terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
"Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga," kata Irman.
Dijelaskan Irman, instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan.
Untuk Kota Medan yang masuk ke kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila positivity rate di bawah 5% maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu. Di atas 5% hingga 15% dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15% hingga 25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25% dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.
Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved