Rony menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.
\"Harusnya kan sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran,\" jelasnya.
Ketika disinggung apakah pemotongan insentif sudah berlangsung lama, Rony menyebutkan masih dalam pendalaman.
\"Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali. Siapa saja yang terlibat dalam hal ini akan kita periksa, termasuk pimpinannya,\" terangnya.
iketahui bahwa petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan belasan pegawai dan uang tunai Rp186 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) insentif upah pungut pajak Tahun Anggaran 2019, dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar, Kamis (11/7) sore.
Diketahui OTT dilakukan petugas di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar berada di Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
Dari OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta. Selain barang bukti uang, petugas juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus saksi. " itemprop="description"/>
Rony menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.
\"Harusnya kan sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran,\" jelasnya.
Ketika disinggung apakah pemotongan insentif sudah berlangsung lama, Rony menyebutkan masih dalam pendalaman.
\"Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali. Siapa saja yang terlibat dalam hal ini akan kita periksa, termasuk pimpinannya,\" terangnya.
iketahui bahwa petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan belasan pegawai dan uang tunai Rp186 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) insentif upah pungut pajak Tahun Anggaran 2019, dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar, Kamis (11/7) sore.
Diketahui OTT dilakukan petugas di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar berada di Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
Dari OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta. Selain barang bukti uang, petugas juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus saksi. "/>
Rony menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.
\"Harusnya kan sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran,\" jelasnya.
Ketika disinggung apakah pemotongan insentif sudah berlangsung lama, Rony menyebutkan masih dalam pendalaman.
\"Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali. Siapa saja yang terlibat dalam hal ini akan kita periksa, termasuk pimpinannya,\" terangnya.
iketahui bahwa petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan belasan pegawai dan uang tunai Rp186 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) insentif upah pungut pajak Tahun Anggaran 2019, dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar, Kamis (11/7) sore.
Diketahui OTT dilakukan petugas di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar berada di Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
Dari OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta. Selain barang bukti uang, petugas juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus saksi. "/>
Pihak Polda Sumatera Utara menetapkan 1 orang tersangka dari sekitar 16 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rony Samtana mengatakan seorang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Erni Zendrato yang merupakan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematang Siantar.
"Sedangkan dua orang lagi masih dijadikan saksi yakni seorang honorer Tangi MD Lumbantobing dan Staf bidang pendapatan Lidia Ningsih," katanya, Jumat (12/7/2019).
Rony menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.
"Harusnya kan sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran," jelasnya.
Ketika disinggung apakah pemotongan insentif sudah berlangsung lama, Rony menyebutkan masih dalam pendalaman.
"Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali. Siapa saja yang terlibat dalam hal ini akan kita periksa, termasuk pimpinannya," terangnya.
iketahui bahwa petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan belasan pegawai dan uang tunai Rp186 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) insentif upah pungut pajak Tahun Anggaran 2019, dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar, Kamis (11/7) sore.
Diketahui OTT dilakukan petugas di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar berada di Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
Dari OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta. Selain barang bukti uang, petugas juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus saksi.
Pihak Polda Sumatera Utara menetapkan 1 orang tersangka dari sekitar 16 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rony Samtana mengatakan seorang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Erni Zendrato yang merupakan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematang Siantar.
"Sedangkan dua orang lagi masih dijadikan saksi yakni seorang honorer Tangi MD Lumbantobing dan Staf bidang pendapatan Lidia Ningsih," katanya, Jumat (12/7/2019).
Rony menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD.
"Harusnya kan sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran," jelasnya.
Ketika disinggung apakah pemotongan insentif sudah berlangsung lama, Rony menyebutkan masih dalam pendalaman.
"Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali. Siapa saja yang terlibat dalam hal ini akan kita periksa, termasuk pimpinannya," terangnya.
iketahui bahwa petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan belasan pegawai dan uang tunai Rp186 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) insentif upah pungut pajak Tahun Anggaran 2019, dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar, Kamis (11/7) sore.
Diketahui OTT dilakukan petugas di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar berada di Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
Dari OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta. Selain barang bukti uang, petugas juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus saksi.