Aiptu Sutomo mengatakan berdasarkan keterangan sementara pelaku, dia membunuh wanita itu lantaran sakit hati. Dia mengaku dimaki oleh korban bahkan diludahi.
\"Pada saat itu korban tengah berjalan di perladangan Sitolu-tolu Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), saat itu pelaku melintas dan mengajak korban boncengan. Namun korban menolak bahkan memaki-maki dan meludahi tersangka,\" urai Aiptu Sutomo.
Pelaku tak terima dan langsung mengejar korban. Saat korban berhasil ditangkap, pelaku langsung mendorongnya hingga terjatuh ke perladangan di sana. Bahkan saat terjatuh, korban sempat meludahi pelaku. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban.
Soal kondisi korban yang ditemukan tanpa baju, Sutomo menerangkan pengakuan tersangka, baju itu terlepas saat pelaku menyeret korban ke dalam perladangan.
\"tapi itu pengakuan sementara. Nanti tentu didalami lagi,\" pungkasnya.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan dan Pasal 365 (3) mengenai pencurian yang disertai pembunuhan." itemprop="description"/>
Aiptu Sutomo mengatakan berdasarkan keterangan sementara pelaku, dia membunuh wanita itu lantaran sakit hati. Dia mengaku dimaki oleh korban bahkan diludahi.
\"Pada saat itu korban tengah berjalan di perladangan Sitolu-tolu Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), saat itu pelaku melintas dan mengajak korban boncengan. Namun korban menolak bahkan memaki-maki dan meludahi tersangka,\" urai Aiptu Sutomo.
Pelaku tak terima dan langsung mengejar korban. Saat korban berhasil ditangkap, pelaku langsung mendorongnya hingga terjatuh ke perladangan di sana. Bahkan saat terjatuh, korban sempat meludahi pelaku. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban.
Soal kondisi korban yang ditemukan tanpa baju, Sutomo menerangkan pengakuan tersangka, baju itu terlepas saat pelaku menyeret korban ke dalam perladangan.
\"tapi itu pengakuan sementara. Nanti tentu didalami lagi,\" pungkasnya.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan dan Pasal 365 (3) mengenai pencurian yang disertai pembunuhan."/>
Aiptu Sutomo mengatakan berdasarkan keterangan sementara pelaku, dia membunuh wanita itu lantaran sakit hati. Dia mengaku dimaki oleh korban bahkan diludahi.
\"Pada saat itu korban tengah berjalan di perladangan Sitolu-tolu Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), saat itu pelaku melintas dan mengajak korban boncengan. Namun korban menolak bahkan memaki-maki dan meludahi tersangka,\" urai Aiptu Sutomo.
Pelaku tak terima dan langsung mengejar korban. Saat korban berhasil ditangkap, pelaku langsung mendorongnya hingga terjatuh ke perladangan di sana. Bahkan saat terjatuh, korban sempat meludahi pelaku. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban.
Soal kondisi korban yang ditemukan tanpa baju, Sutomo menerangkan pengakuan tersangka, baju itu terlepas saat pelaku menyeret korban ke dalam perladangan.
\"tapi itu pengakuan sementara. Nanti tentu didalami lagi,\" pungkasnya.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan dan Pasal 365 (3) mengenai pencurian yang disertai pembunuhan."/>
Pelaku pembunuhan Kristina Lasmatiar br Gultom (20), siswa SMK Karya Tarutung akhirnya berhasil dibekuk. Informasi yang diperoleh menyebutkan warga Dusun Barbaran Huta Pangguan, Desa Hutapea Banurea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) itu dibunuh oleh tetangganya berinisial RH (36).
"Pelaku sudah diamankan tak lama setelah penemuan mayat korban. Tapi kita harus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa menjerat pelaku,"ucap Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo MS kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Aiptu Sutomo mengatakan berdasarkan keterangan sementara pelaku, dia membunuh wanita itu lantaran sakit hati. Dia mengaku dimaki oleh korban bahkan diludahi.
"Pada saat itu korban tengah berjalan di perladangan Sitolu-tolu Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), saat itu pelaku melintas dan mengajak korban boncengan. Namun korban menolak bahkan memaki-maki dan meludahi tersangka," urai Aiptu Sutomo.
Pelaku tak terima dan langsung mengejar korban. Saat korban berhasil ditangkap, pelaku langsung mendorongnya hingga terjatuh ke perladangan di sana. Bahkan saat terjatuh, korban sempat meludahi pelaku. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban.
Soal kondisi korban yang ditemukan tanpa baju, Sutomo menerangkan pengakuan tersangka, baju itu terlepas saat pelaku menyeret korban ke dalam perladangan.
"tapi itu pengakuan sementara. Nanti tentu didalami lagi," pungkasnya.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan dan Pasal 365 (3) mengenai pencurian yang disertai pembunuhan.
Pelaku pembunuhan Kristina Lasmatiar br Gultom (20), siswa SMK Karya Tarutung akhirnya berhasil dibekuk. Informasi yang diperoleh menyebutkan warga Dusun Barbaran Huta Pangguan, Desa Hutapea Banurea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) itu dibunuh oleh tetangganya berinisial RH (36).
"Pelaku sudah diamankan tak lama setelah penemuan mayat korban. Tapi kita harus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa menjerat pelaku,"ucap Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo MS kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Aiptu Sutomo mengatakan berdasarkan keterangan sementara pelaku, dia membunuh wanita itu lantaran sakit hati. Dia mengaku dimaki oleh korban bahkan diludahi.
"Pada saat itu korban tengah berjalan di perladangan Sitolu-tolu Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), saat itu pelaku melintas dan mengajak korban boncengan. Namun korban menolak bahkan memaki-maki dan meludahi tersangka," urai Aiptu Sutomo.
Pelaku tak terima dan langsung mengejar korban. Saat korban berhasil ditangkap, pelaku langsung mendorongnya hingga terjatuh ke perladangan di sana. Bahkan saat terjatuh, korban sempat meludahi pelaku. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban.
Soal kondisi korban yang ditemukan tanpa baju, Sutomo menerangkan pengakuan tersangka, baju itu terlepas saat pelaku menyeret korban ke dalam perladangan.
"tapi itu pengakuan sementara. Nanti tentu didalami lagi," pungkasnya.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan dan Pasal 365 (3) mengenai pencurian yang disertai pembunuhan.