Kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pesantren terhadap 21 santriwatinya di Bandung mengundang kecamatan dari berbagai pihak.
Pelaku bernama Herry Wirawan asal Garut menurut mereka tidak hanya perlu dikenakan sanksi pidana maksimal, melainkan juga hukum kebiri.
"Supaya menimbulkan efek jera harus diberi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Kebiri juga perlu direalisasikan," kata Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).
Dalam kasus ini, pihak Kejati Jawa Barat menjerat Herry dengan pasal 81 UU Perlindungan anak. Hal itu karena korbannya rata-rata berumur 13-17 tahun. Ia tidak hanya dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun.. Ia juga disangka dengan hukuman 20 tahun penjara karena merupakan tenaga pendidik.
Tindak pidana pencabulan itu terkuak di publik setelah pelaku melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Korban yang rata-rata yang menjadi korban pencabulan berumur 13-17 tahun. Perbuatan HW itu dilakukan berkali-kali selaman 5 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2021.
© Copyright 2024, All Rights Reserved