Pelaku sendiri menurut Haluan mengaku kulit harimau itu sebagai warisan keluarga dan sudah ada sejak dia kecil. Pria yang berprofesi sebagai petani ini menguasai kulit harimau itu sejak 2013.
\"Tersangka mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini. Saya rasa tersangka tahu (harimau satwa dilindungi),\" sebut Haluan.
Petugas menduga kulit harimau itu diduga berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak.
Namun, P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia pun ditangkap. Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukumab paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
\"Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut,†tegas Haluan.
Terkait kasus ini, Haluan mengimbau masyaraka yang masih memiliki atah menyimpan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi agar menyerahkan kepada pihak berwajib.
\"Tolong supaya jangan terulang lagi hal yang seperti ini,\" pungkasnya.
" itemprop="description"/>
Pelaku sendiri menurut Haluan mengaku kulit harimau itu sebagai warisan keluarga dan sudah ada sejak dia kecil. Pria yang berprofesi sebagai petani ini menguasai kulit harimau itu sejak 2013.
\"Tersangka mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini. Saya rasa tersangka tahu (harimau satwa dilindungi),\" sebut Haluan.
Petugas menduga kulit harimau itu diduga berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak.
Namun, P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia pun ditangkap. Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukumab paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
\"Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut,†tegas Haluan.
Terkait kasus ini, Haluan mengimbau masyaraka yang masih memiliki atah menyimpan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi agar menyerahkan kepada pihak berwajib.
\"Tolong supaya jangan terulang lagi hal yang seperti ini,\" pungkasnya.
"/>
Pelaku sendiri menurut Haluan mengaku kulit harimau itu sebagai warisan keluarga dan sudah ada sejak dia kecil. Pria yang berprofesi sebagai petani ini menguasai kulit harimau itu sejak 2013.
\"Tersangka mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini. Saya rasa tersangka tahu (harimau satwa dilindungi),\" sebut Haluan.
Petugas menduga kulit harimau itu diduga berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak.
Namun, P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia pun ditangkap. Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukumab paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
\"Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut,†tegas Haluan.
Terkait kasus ini, Haluan mengimbau masyaraka yang masih memiliki atah menyimpan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi agar menyerahkan kepada pihak berwajib.
\"Tolong supaya jangan terulang lagi hal yang seperti ini,\" pungkasnya.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menangkan seorang petani asal Kabupaten Langkat karena terlibat kasus perdagangan organ satwa dilindungi. Petani berinisial P (27) tersebut ditangkap di Simpang Sogong, Marike, Kutambaru, Langkat pada Senin (1/7/2019 lalu. Darinya petugas menyita 2 lembar kulit harimau berukuran besar, 1 lembar kulit harimau berukuran kecil dan tengkorak harimau.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"P disergap saat hendak menjual kulit harimau kepada petugas BBTNGL yang melakukan penyamaran," katanya, Jumat (5/7/2019).
Pelaku sendiri menurut Haluan mengaku kulit harimau itu sebagai warisan keluarga dan sudah ada sejak dia kecil. Pria yang berprofesi sebagai petani ini menguasai kulit harimau itu sejak 2013.
"Tersangka mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini. Saya rasa tersangka tahu (harimau satwa dilindungi)," sebut Haluan.
Petugas menduga kulit harimau itu diduga berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak.
Namun, P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia pun ditangkap. Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukumab paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut,†tegas Haluan.
Terkait kasus ini, Haluan mengimbau masyaraka yang masih memiliki atah menyimpan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi agar menyerahkan kepada pihak berwajib.
"Tolong supaya jangan terulang lagi hal yang seperti ini," pungkasnya.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menangkan seorang petani asal Kabupaten Langkat karena terlibat kasus perdagangan organ satwa dilindungi. Petani berinisial P (27) tersebut ditangkap di Simpang Sogong, Marike, Kutambaru, Langkat pada Senin (1/7/2019 lalu. Darinya petugas menyita 2 lembar kulit harimau berukuran besar, 1 lembar kulit harimau berukuran kecil dan tengkorak harimau.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"P disergap saat hendak menjual kulit harimau kepada petugas BBTNGL yang melakukan penyamaran," katanya, Jumat (5/7/2019).
Pelaku sendiri menurut Haluan mengaku kulit harimau itu sebagai warisan keluarga dan sudah ada sejak dia kecil. Pria yang berprofesi sebagai petani ini menguasai kulit harimau itu sejak 2013.
"Tersangka mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini. Saya rasa tersangka tahu (harimau satwa dilindungi)," sebut Haluan.
Petugas menduga kulit harimau itu diduga berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak.
Namun, P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia pun ditangkap. Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukumab paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut,†tegas Haluan.
Terkait kasus ini, Haluan mengimbau masyaraka yang masih memiliki atah menyimpan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi agar menyerahkan kepada pihak berwajib.
"Tolong supaya jangan terulang lagi hal yang seperti ini," pungkasnya.