Posko Perjaungan Rakyat (Pospera) Sumatera Utara berharap pihak kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus pengaduan yang dilakukan oleh dua orang karyawan PT AIA Financial yang dipecat tanpa mendapatkan hak mereka. Keduanya yakni pengaduan dari Kenny Leonara Raja tertuang pada STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II’ dan dr Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II pada tanggal 26 November 2019 lalu. Dalam pengaduan tersebut mereka mengadukan Sainthan Satyamoorthy dan Ben Ng selaku petinggi dari PT AIA Financial. "Sejauh ini kita menilai bahwa Polda Sumut masih profesional. Kemarin kita pertanyakan, ternyata Presiden Direktur PT AIA tidak dapat dihadirkan karena covid-19. Kita masih beranggapan positif soal kinerja Polda," kata kuasa hukum Kenny Lenara dan Jethro, Sarmanto Tambunan didampingi pengurus Pospera Sumut, Jumat (3/7). Sementara itu, Ketua DPD Pospera Sumatera Utara, Liston Hutajulu mengatakan mereka akan terus mendampingi Kenny dan Jethro untuk mendapatkan hak mereka atas pemecatan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Menurutnya pemecatan tanpa memberikan hak terhadap dua orang agency yang meraih predikat Top Agen ini merupakan bentuk penindasan yang berpotensi akan terjadi pada perusahaan lain jika dibiarkan. “Kita akan terus mendapingi mereka. Pospera tidak akan diam mendengar adanya penindasan seperti ini," ujarnya. Masih menurut mereka, pemecatan terhadap dua agency terbaik ini tidak terlepas dari sikap kritis mereka terhadap perusahaan atas berbagai persoalan yang dialami nasabah. Karena sikap kritis itulah mereka akhirnya menerima tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar. "Ironisnya mereka tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada mereka untuk pembelaan diri," pungkasnya.[R]
Posko Perjaungan Rakyat (Pospera) Sumatera Utara berharap pihak kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus pengaduan yang dilakukan oleh dua orang karyawan PT AIA Financial yang dipecat tanpa mendapatkan hak mereka. Keduanya yakni pengaduan dari Kenny Leonara Raja tertuang pada STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II’ dan dr Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II pada tanggal 26 November 2019 lalu. Dalam pengaduan tersebut mereka mengadukan Sainthan Satyamoorthy dan Ben Ng selaku petinggi dari PT AIA Financial. "Sejauh ini kita menilai bahwa Polda Sumut masih profesional. Kemarin kita pertanyakan, ternyata Presiden Direktur PT AIA tidak dapat dihadirkan karena covid-19. Kita masih beranggapan positif soal kinerja Polda," kata kuasa hukum Kenny Lenara dan Jethro, Sarmanto Tambunan didampingi pengurus Pospera Sumut, Jumat (3/7). Sementara itu, Ketua DPD Pospera Sumatera Utara, Liston Hutajulu mengatakan mereka akan terus mendampingi Kenny dan Jethro untuk mendapatkan hak mereka atas pemecatan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Menurutnya pemecatan tanpa memberikan hak terhadap dua orang agency yang meraih predikat Top Agen ini merupakan bentuk penindasan yang berpotensi akan terjadi pada perusahaan lain jika dibiarkan. “Kita akan terus mendapingi mereka. Pospera tidak akan diam mendengar adanya penindasan seperti ini," ujarnya. Masih menurut mereka, pemecatan terhadap dua agency terbaik ini tidak terlepas dari sikap kritis mereka terhadap perusahaan atas berbagai persoalan yang dialami nasabah. Karena sikap kritis itulah mereka akhirnya menerima tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar. "Ironisnya mereka tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada mereka untuk pembelaan diri," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved