Pihak kepolisian tidak boleh menjerat ahli lingkungan hidup yang juga tercatat sebagai akademisi di Universitas Sumatera Utara Onrizal atas postingannya seputar ancaman keberadaan orangutan di Batangtoru pada akun instagram milikinya. Hal ini disampaikan pengacara Onrizal Hermansyah Hutagalung terkait panggilan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap Onrizal atas laporan dari seseorang bernama Myrnaa Dian Irawati dengan tudingan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pak Onrizal ini berbicara berkaitan dengan disiplin ilmu dia. Jadi tidakboleh dijerat ketika dia menyampaikan disiplin ilmunya itu kepada masyarakat. Itu makanya saksi ahli pun tidak boleh dijerat atas keahliannya tersebut saat berbicara misalnya pada persidangan," katanya Minggu (2/2). Hermansyah menjelaskan, Onrizal akan memenuhi panggilan dari Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor besok, Senin (3/2). Sejauh ini, mereka mengaku belum mengetahui pokok perkara yang membuat munculnya laporan tersebut. Namun mereka menduga, hal tersebut sangat berkaitan dengan postingan surat dari Onrizal tentang terancamnya keberadaan orangutan di Batangtoru akibat beroperasinya beberapa perusahaan. "Dugaan kami sementara mungkin itu yang membuat dia dilaporkan. Karena kalau dilihat, sepertinya itu yang kemungkinan ada pihak yang keberatan makanya muncul pelapor. Tapi kita lihat besoklah, apa yang disampaikan penyidik," ujarnya. Diberitakan sebelumnya Onrizal diadukan seseorang bernama Myrnaa Dian Irawati ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE. Pelaporan ini muncul karena Onrizal yang memiliki spesialisasi akademis pada bidang lingkungan hidup memposting surat terbuka kepada presiden tentang hasil penelitiannya tentang lingkungan hidup di Batang Toru termasuk soal kondisi Orangutan yang terancam punah di sana. Walhi Sumut juga menaruh perhatian atas kasus ini. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan beberapa waktu lalu menyebutkan, laporan ini diduga sarat dengan kepentingan perusahaan yang beroperasi di wilayah yang dituliskan oleh Onrizal akan mengancam spesies Orangutan yakni di Batangtoru. “Kami menduga ini ada kaitannya dengan berbagai aktifitas perusahaan disana yang merasa terganggu operasionalnya dengan munculnya surat terbuka yang diposting pak Onrizal pada instagramnya,” kata Dana kepada RMOLSumut, Kamis (30/1) lalu.[R]
Pihak kepolisian tidak boleh menjerat ahli lingkungan hidup yang juga tercatat sebagai akademisi di Universitas Sumatera Utara Onrizal atas postingannya seputar ancaman keberadaan orangutan di Batangtoru pada akun instagram milikinya. Hal ini disampaikan pengacara Onrizal Hermansyah Hutagalung terkait panggilan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap Onrizal atas laporan dari seseorang bernama Myrnaa Dian Irawati dengan tudingan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pak Onrizal ini berbicara berkaitan dengan disiplin ilmu dia. Jadi tidakboleh dijerat ketika dia menyampaikan disiplin ilmunya itu kepada masyarakat. Itu makanya saksi ahli pun tidak boleh dijerat atas keahliannya tersebut saat berbicara misalnya pada persidangan," katanya Minggu (2/2). Hermansyah menjelaskan, Onrizal akan memenuhi panggilan dari Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor besok, Senin (3/2). Sejauh ini, mereka mengaku belum mengetahui pokok perkara yang membuat munculnya laporan tersebut. Namun mereka menduga, hal tersebut sangat berkaitan dengan postingan surat dari Onrizal tentang terancamnya keberadaan orangutan di Batangtoru akibat beroperasinya beberapa perusahaan. "Dugaan kami sementara mungkin itu yang membuat dia dilaporkan. Karena kalau dilihat, sepertinya itu yang kemungkinan ada pihak yang keberatan makanya muncul pelapor. Tapi kita lihat besoklah, apa yang disampaikan penyidik," ujarnya. Diberitakan sebelumnya Onrizal diadukan seseorang bernama Myrnaa Dian Irawati ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE. Pelaporan ini muncul karena Onrizal yang memiliki spesialisasi akademis pada bidang lingkungan hidup memposting surat terbuka kepada presiden tentang hasil penelitiannya tentang lingkungan hidup di Batang Toru termasuk soal kondisi Orangutan yang terancam punah di sana. Walhi Sumut juga menaruh perhatian atas kasus ini. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan beberapa waktu lalu menyebutkan, laporan ini diduga sarat dengan kepentingan perusahaan yang beroperasi di wilayah yang dituliskan oleh Onrizal akan mengancam spesies Orangutan yakni di Batangtoru. “Kami menduga ini ada kaitannya dengan berbagai aktifitas perusahaan disana yang merasa terganggu operasionalnya dengan munculnya surat terbuka yang diposting pak Onrizal pada instagramnya,” kata Dana kepada RMOLSumut, Kamis (30/1) lalu.© Copyright 2024, All Rights Reserved