Ketua Dewan perpustakaan Provinsi Sumatera Utara, Prof Dr. Hasim Purba mengimbau agar masyarakat tetap menggelorakan semangat literasi dengan meningkatkan minat baca buku bermutu. Menurutnya, imbauan pemerintah untuk tetap di rumah menjadi sangat tepat untuk menjadi momen meningkatkan budaya baca di tengah masyarakat. "Di masa pandemik Covid-19 ini, minat baca dan tulis menulis harus terus digelorakan. Masyarakat harus mengisi waktu di rumah saja (stay at home) dengan hal yang bermanfaat agar gelora literasi di Sumut tetap menyala," katanya dalam siaran persnya, Senin (4/5). Prof Hasim juga menegaskan, Dewan Perpustakaan mendorong perpustakaan-perpustakaan daerah untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat. "Apabila dimungkinkan, operasional Perpusda tetap buka secara terbatas dan apabila tidak memungkinkan, Perpusda harus tetap mengoptimalkan layanan dalam jaringan (online service) atau perpustakaan digital," ujarnya. Prof Hasim Purba menjelaskan, Anggota Dewan Perpustakaan Periode 2020-2023 telah resmi diumumkan dan telah mendapat SK dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhitung April 2020. "Setelah menerima SK, kami langsung menggelar rapat via Skype untuk merespons layanan perpustakaan di masa pandemi Covid-19," ujarnya. Hasil rapat tersebut, Dewan Perpustakaan Provsu merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu untuk menempatkan petugas pelayanan yang kompeten untuk secara khusus menangani layanan perpustakaan digital. Dewan Perpustakaan Provsu juga mengimbau agar dinas mengembangkan berbagai pelatihan online terkait minat baca, literasi dan kecakapan menulis. Mengembangkan kerja sama strategis di bidang perpustakaan digital dan pelatihan online. "Kami juga mengimbau agar perpustakaan kabupaten/kota melakukan hal yang sama dengan Perpusda Provsu dalam mengaktifkan layananan perpustakaan digital," tegasnya. Anggota Dewan Perpustakaan Provsu sendiri dibentuk sesuai amanah Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tepatnya dalam Pasal 44 sd Pasal 47 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2014 khususnya Pasal 56 sd Pasal 73. Dewan Perpustakaan Provinsi Sumut Periode 2020 - 2023 terbentuk setelah melalui rangkaian seleksi dan uji kepatutan/wawancara oleh Timsel, selanjutnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/176/KPTS/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang Dewan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2023.[R]
Ketua Dewan perpustakaan Provinsi Sumatera Utara, Prof Dr. Hasim Purba mengimbau agar masyarakat tetap menggelorakan semangat literasi dengan meningkatkan minat baca buku bermutu. Menurutnya, imbauan pemerintah untuk tetap di rumah menjadi sangat tepat untuk menjadi momen meningkatkan budaya baca di tengah masyarakat. "Di masa pandemik Covid-19 ini, minat baca dan tulis menulis harus terus digelorakan. Masyarakat harus mengisi waktu di rumah saja (stay at home) dengan hal yang bermanfaat agar gelora literasi di Sumut tetap menyala," katanya dalam siaran persnya, Senin (4/5). Prof Hasim juga menegaskan, Dewan Perpustakaan mendorong perpustakaan-perpustakaan daerah untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat. "Apabila dimungkinkan, operasional Perpusda tetap buka secara terbatas dan apabila tidak memungkinkan, Perpusda harus tetap mengoptimalkan layanan dalam jaringan (online service) atau perpustakaan digital," ujarnya. Prof Hasim Purba menjelaskan, Anggota Dewan Perpustakaan Periode 2020-2023 telah resmi diumumkan dan telah mendapat SK dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhitung April 2020. "Setelah menerima SK, kami langsung menggelar rapat via Skype untuk merespons layanan perpustakaan di masa pandemi Covid-19," ujarnya. Hasil rapat tersebut, Dewan Perpustakaan Provsu merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu untuk menempatkan petugas pelayanan yang kompeten untuk secara khusus menangani layanan perpustakaan digital. Dewan Perpustakaan Provsu juga mengimbau agar dinas mengembangkan berbagai pelatihan online terkait minat baca, literasi dan kecakapan menulis. Mengembangkan kerja sama strategis di bidang perpustakaan digital dan pelatihan online. "Kami juga mengimbau agar perpustakaan kabupaten/kota melakukan hal yang sama dengan Perpusda Provsu dalam mengaktifkan layananan perpustakaan digital," tegasnya. Anggota Dewan Perpustakaan Provsu sendiri dibentuk sesuai amanah Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tepatnya dalam Pasal 44 sd Pasal 47 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2014 khususnya Pasal 56 sd Pasal 73. Dewan Perpustakaan Provinsi Sumut Periode 2020 - 2023 terbentuk setelah melalui rangkaian seleksi dan uji kepatutan/wawancara oleh Timsel, selanjutnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/176/KPTS/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang Dewan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2023.© Copyright 2024, All Rights Reserved