Personil dari Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan melakukan razia masker pada tempat-tempat keramaian. Salah satu tempat yang mereka datangi yakni Pasar Gurilla, Jalan Gurilla, Medan Perjuangan, Senin (4/5). Kepala Satpol PP Kota Medan M. Sofyan mengatakan razia ini menjadi bagian dari tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Kita juga memberikan informasi dan pemahaman kepada warga masyarakat agar menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar rumah. "Hari ini dan sudah berlangsung sejak kemarin, Pemko Medan secara serentak melaksanakan sosialisasi terhadap penggunaan masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah dan kita juga melakukan razia bagi yang tidak memakai masker," jelasnya. Dalam razia kali ini, petugas kata Sofyan masih melakukan tindakan dengan memberikan edukasi kepada warga yang tidak mengenakan masker. Namun kedepan, mereka akan menerapkan sanksi seperti penarikan KTP warga yang tetap membandel tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. "Saat ini kami masih dalam rangka sosialisasi sehingga razianya juga masih humanis. Jika kami menemukan warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi terhadap sanksi yang akan diterima ketika kedapatan lagi tidak menggunakan masker keluar rumah," tandasnya. Dari pantauan di lokasi terlihat puluhan masyarakat terjaring dalam razia ini dikarenakan tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker kemudian didata petugas dan kemudian diberikan masker. Namun, KTP masyarakat yang tidak menggunakan masker itu ditahan petugas.[R]
Personil dari Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan melakukan razia masker pada tempat-tempat keramaian. Salah satu tempat yang mereka datangi yakni Pasar Gurilla, Jalan Gurilla, Medan Perjuangan, Senin (4/5). Kepala Satpol PP Kota Medan M. Sofyan mengatakan razia ini menjadi bagian dari tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Kita juga memberikan informasi dan pemahaman kepada warga masyarakat agar menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar rumah. "Hari ini dan sudah berlangsung sejak kemarin, Pemko Medan secara serentak melaksanakan sosialisasi terhadap penggunaan masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah dan kita juga melakukan razia bagi yang tidak memakai masker," jelasnya. Dalam razia kali ini, petugas kata Sofyan masih melakukan tindakan dengan memberikan edukasi kepada warga yang tidak mengenakan masker. Namun kedepan, mereka akan menerapkan sanksi seperti penarikan KTP warga yang tetap membandel tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. "Saat ini kami masih dalam rangka sosialisasi sehingga razianya juga masih humanis. Jika kami menemukan warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi terhadap sanksi yang akan diterima ketika kedapatan lagi tidak menggunakan masker keluar rumah," tandasnya. Dari pantauan di lokasi terlihat puluhan masyarakat terjaring dalam razia ini dikarenakan tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker kemudian didata petugas dan kemudian diberikan masker. Namun, KTP masyarakat yang tidak menggunakan masker itu ditahan petugas.© Copyright 2024, All Rights Reserved