Sutrisno menyebutkan, saat ini semua transaksi keuangan Pemprov Sumut dilakukan di Bank Sumut. Karena itu seluruh ASN termasuk tenaga kontrak hingga anggota DPRD juga memiliki akun di bank berstatus BUMD tersebut.
\"Lantas kenapa uang itu diambil dalam bentuk tunai untuk dibagikan?, Ini yang aneh. Masa sudah ada cara yang mudah ternyata yang ditempuh masih yang susah. Itu tidak masuk akal sekalipun mereka bilang pergub memperbolehkannya. Logikanya, kalau ada cara yang mudah tentu tidak akan ditempuh cara yang sulit dan beresiko,\" ujarnya.
Diketahui uang tunai milik Pemprovsu raib setelah 1 jam ditinggal di parkiran Kantor Gubernur Sumut pada Senin (9/9/2019) kemarin tanpa pengawalan.
Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Menurutya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.
\"Dari Bank Sumut ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD,\" pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
\"Kami berharap ini bisa diproses dan kami berharap prosesnya lancar,\" kata Kepala Badan Pengelolaan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Raja Indra Saleh." itemprop="description"/>
Sutrisno menyebutkan, saat ini semua transaksi keuangan Pemprov Sumut dilakukan di Bank Sumut. Karena itu seluruh ASN termasuk tenaga kontrak hingga anggota DPRD juga memiliki akun di bank berstatus BUMD tersebut.
\"Lantas kenapa uang itu diambil dalam bentuk tunai untuk dibagikan?, Ini yang aneh. Masa sudah ada cara yang mudah ternyata yang ditempuh masih yang susah. Itu tidak masuk akal sekalipun mereka bilang pergub memperbolehkannya. Logikanya, kalau ada cara yang mudah tentu tidak akan ditempuh cara yang sulit dan beresiko,\" ujarnya.
Diketahui uang tunai milik Pemprovsu raib setelah 1 jam ditinggal di parkiran Kantor Gubernur Sumut pada Senin (9/9/2019) kemarin tanpa pengawalan.
Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Menurutya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.
\"Dari Bank Sumut ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD,\" pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
\"Kami berharap ini bisa diproses dan kami berharap prosesnya lancar,\" kata Kepala Badan Pengelolaan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Raja Indra Saleh."/>
Sutrisno menyebutkan, saat ini semua transaksi keuangan Pemprov Sumut dilakukan di Bank Sumut. Karena itu seluruh ASN termasuk tenaga kontrak hingga anggota DPRD juga memiliki akun di bank berstatus BUMD tersebut.
\"Lantas kenapa uang itu diambil dalam bentuk tunai untuk dibagikan?, Ini yang aneh. Masa sudah ada cara yang mudah ternyata yang ditempuh masih yang susah. Itu tidak masuk akal sekalipun mereka bilang pergub memperbolehkannya. Logikanya, kalau ada cara yang mudah tentu tidak akan ditempuh cara yang sulit dan beresiko,\" ujarnya.
Diketahui uang tunai milik Pemprovsu raib setelah 1 jam ditinggal di parkiran Kantor Gubernur Sumut pada Senin (9/9/2019) kemarin tanpa pengawalan.
Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Menurutya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.
\"Dari Bank Sumut ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD,\" pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
\"Kami berharap ini bisa diproses dan kami berharap prosesnya lancar,\" kata Kepala Badan Pengelolaan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Raja Indra Saleh."/>
Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengatakan pengambilan uang honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu senilai Rp 1.672.985.500 dalam bentuk tunai tetap menyisakan pertanyaan besar. Sebab, saat ini honor per kegiatan di lingkungan Pemprov Sumut menurutnya juga sudah selalu dibayar dengan metode transfer.
"Tidak ada penerimaan honorarium kegiatan secara cash. Ini tidak masuk akal dan terkesan sebagai sebuah upaya menutupi sesuatu," katanya, Selasa (10/9/2019).
Sutrisno menyebutkan, saat ini semua transaksi keuangan Pemprov Sumut dilakukan di Bank Sumut. Karena itu seluruh ASN termasuk tenaga kontrak hingga anggota DPRD juga memiliki akun di bank berstatus BUMD tersebut.
"Lantas kenapa uang itu diambil dalam bentuk tunai untuk dibagikan?, Ini yang aneh. Masa sudah ada cara yang mudah ternyata yang ditempuh masih yang susah. Itu tidak masuk akal sekalipun mereka bilang pergub memperbolehkannya. Logikanya, kalau ada cara yang mudah tentu tidak akan ditempuh cara yang sulit dan beresiko," ujarnya.
Diketahui uang tunai milik Pemprovsu raib setelah 1 jam ditinggal di parkiran Kantor Gubernur Sumut pada Senin (9/9/2019) kemarin tanpa pengawalan.
Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Menurutya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.
"Dari Bank Sumut ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD," pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami berharap ini bisa diproses dan kami berharap prosesnya lancar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Raja Indra Saleh.
Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengatakan pengambilan uang honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu senilai Rp 1.672.985.500 dalam bentuk tunai tetap menyisakan pertanyaan besar. Sebab, saat ini honor per kegiatan di lingkungan Pemprov Sumut menurutnya juga sudah selalu dibayar dengan metode transfer.
"Tidak ada penerimaan honorarium kegiatan secara cash. Ini tidak masuk akal dan terkesan sebagai sebuah upaya menutupi sesuatu," katanya, Selasa (10/9/2019).
Sutrisno menyebutkan, saat ini semua transaksi keuangan Pemprov Sumut dilakukan di Bank Sumut. Karena itu seluruh ASN termasuk tenaga kontrak hingga anggota DPRD juga memiliki akun di bank berstatus BUMD tersebut.
"Lantas kenapa uang itu diambil dalam bentuk tunai untuk dibagikan?, Ini yang aneh. Masa sudah ada cara yang mudah ternyata yang ditempuh masih yang susah. Itu tidak masuk akal sekalipun mereka bilang pergub memperbolehkannya. Logikanya, kalau ada cara yang mudah tentu tidak akan ditempuh cara yang sulit dan beresiko," ujarnya.
Diketahui uang tunai milik Pemprovsu raib setelah 1 jam ditinggal di parkiran Kantor Gubernur Sumut pada Senin (9/9/2019) kemarin tanpa pengawalan.
Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Menurutya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.
"Dari Bank Sumut ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD," pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami berharap ini bisa diproses dan kami berharap prosesnya lancar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Raja Indra Saleh.