Ia menjelaskan dari AD/ART Golkar terdiri dari 98 pasal dan tidak ada satupun didalamnya yang mengenal mrkanisme tersebut. Sehingga wacana tersebut tidak memiliki dasar.
\"Mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistim hukum common law bukan civil law dan indonesia menganut sistim negara demokrasi pancasila semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya karena segala sesuatu permasalahan yang partai bersifat internal, undang undang nomor 2 tahun 2011 ttg partai politik sdh ada mekanismenya yaitu mahkamah partai,\" ia menjelaskan.
Ia menambahkan, dari sisi aspek peratutann organisasi Partai Golkar terkait penegakan displin organisasi nomor 15/DPP/Golkar VII/2017 juga tidak ada mekanisme mosi tidak percaya.
\"Semua sudah diatur bahwa permasalahan diselesaikan melalui Mahkamah Partai,\" ungkapnya.
Partai golkar telah mengakomodir Mahkmah Partai dalam AD/ART. Karena itu apapun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan pasal 32 uu parpol diselesaikan melalui jalurnya.
\"Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberpa oleh pengurus pleno maupun harian, bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu,\" sebutnya.
Muslim Jaya Butabutar menganggap mosi tidak percaya yang dilontarkan segelintir pengurus pleno dan Harian DPP Partai Golkar merupakan bentuk ketidakpahaman mekanisme pengajuan pelanggaran AD/ART dan peraturan organisasi partai.
\"Dan poin-poin yang dijadikan pernyataan menurut saya adalah asumsi yg harusnya dibuktikan kebenarannya di Mahkamah Partai. Bukan melalui mosi tidak percaya yang unprosedural. Ada ada saja,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Ia menjelaskan dari AD/ART Golkar terdiri dari 98 pasal dan tidak ada satupun didalamnya yang mengenal mrkanisme tersebut. Sehingga wacana tersebut tidak memiliki dasar.
\"Mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistim hukum common law bukan civil law dan indonesia menganut sistim negara demokrasi pancasila semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya karena segala sesuatu permasalahan yang partai bersifat internal, undang undang nomor 2 tahun 2011 ttg partai politik sdh ada mekanismenya yaitu mahkamah partai,\" ia menjelaskan.
Ia menambahkan, dari sisi aspek peratutann organisasi Partai Golkar terkait penegakan displin organisasi nomor 15/DPP/Golkar VII/2017 juga tidak ada mekanisme mosi tidak percaya.
\"Semua sudah diatur bahwa permasalahan diselesaikan melalui Mahkamah Partai,\" ungkapnya.
Partai golkar telah mengakomodir Mahkmah Partai dalam AD/ART. Karena itu apapun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan pasal 32 uu parpol diselesaikan melalui jalurnya.
\"Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberpa oleh pengurus pleno maupun harian, bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu,\" sebutnya.
Muslim Jaya Butabutar menganggap mosi tidak percaya yang dilontarkan segelintir pengurus pleno dan Harian DPP Partai Golkar merupakan bentuk ketidakpahaman mekanisme pengajuan pelanggaran AD/ART dan peraturan organisasi partai.
\"Dan poin-poin yang dijadikan pernyataan menurut saya adalah asumsi yg harusnya dibuktikan kebenarannya di Mahkamah Partai. Bukan melalui mosi tidak percaya yang unprosedural. Ada ada saja,\" pungkasnya. "/>
Ia menjelaskan dari AD/ART Golkar terdiri dari 98 pasal dan tidak ada satupun didalamnya yang mengenal mrkanisme tersebut. Sehingga wacana tersebut tidak memiliki dasar.
\"Mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistim hukum common law bukan civil law dan indonesia menganut sistim negara demokrasi pancasila semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya karena segala sesuatu permasalahan yang partai bersifat internal, undang undang nomor 2 tahun 2011 ttg partai politik sdh ada mekanismenya yaitu mahkamah partai,\" ia menjelaskan.
Ia menambahkan, dari sisi aspek peratutann organisasi Partai Golkar terkait penegakan displin organisasi nomor 15/DPP/Golkar VII/2017 juga tidak ada mekanisme mosi tidak percaya.
\"Semua sudah diatur bahwa permasalahan diselesaikan melalui Mahkamah Partai,\" ungkapnya.
Partai golkar telah mengakomodir Mahkmah Partai dalam AD/ART. Karena itu apapun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan pasal 32 uu parpol diselesaikan melalui jalurnya.
\"Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberpa oleh pengurus pleno maupun harian, bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu,\" sebutnya.
Muslim Jaya Butabutar menganggap mosi tidak percaya yang dilontarkan segelintir pengurus pleno dan Harian DPP Partai Golkar merupakan bentuk ketidakpahaman mekanisme pengajuan pelanggaran AD/ART dan peraturan organisasi partai.
\"Dan poin-poin yang dijadikan pernyataan menurut saya adalah asumsi yg harusnya dibuktikan kebenarannya di Mahkamah Partai. Bukan melalui mosi tidak percaya yang unprosedural. Ada ada saja,\" pungkasnya. "/>
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan mosi tidak percaya tidak pernah dikenal dalam tubuh partai mereka. Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan mosi tidak percaya oleh beberapa pengurus harian terhadap Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
"Sejak Golkar berdiri tahun 1964 hingga saat ini tidak ada mengenal istilah mosi tidak percaya dalam AD/ART," katanya kepada com, Jumat (30/8/2019).
Ia menjelaskan dari AD/ART Golkar terdiri dari 98 pasal dan tidak ada satupun didalamnya yang mengenal mrkanisme tersebut. Sehingga wacana tersebut tidak memiliki dasar.
"Mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistim hukum common law bukan civil law dan indonesia menganut sistim negara demokrasi pancasila semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya karena segala sesuatu permasalahan yang partai bersifat internal, undang undang nomor 2 tahun 2011 ttg partai politik sdh ada mekanismenya yaitu mahkamah partai," ia menjelaskan.
Ia menambahkan, dari sisi aspek peratutann organisasi Partai Golkar terkait penegakan displin organisasi nomor 15/DPP/Golkar VII/2017 juga tidak ada mekanisme mosi tidak percaya.
"Semua sudah diatur bahwa permasalahan diselesaikan melalui Mahkamah Partai," ungkapnya.
Partai golkar telah mengakomodir Mahkmah Partai dalam AD/ART. Karena itu apapun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan pasal 32 uu parpol diselesaikan melalui jalurnya.
"Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberpa oleh pengurus pleno maupun harian, bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu," sebutnya.
Muslim Jaya Butabutar menganggap mosi tidak percaya yang dilontarkan segelintir pengurus pleno dan Harian DPP Partai Golkar merupakan bentuk ketidakpahaman mekanisme pengajuan pelanggaran AD/ART dan peraturan organisasi partai.
"Dan poin-poin yang dijadikan pernyataan menurut saya adalah asumsi yg harusnya dibuktikan kebenarannya di Mahkamah Partai. Bukan melalui mosi tidak percaya yang unprosedural. Ada ada saja," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan mosi tidak percaya tidak pernah dikenal dalam tubuh partai mereka. Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan mosi tidak percaya oleh beberapa pengurus harian terhadap Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
"Sejak Golkar berdiri tahun 1964 hingga saat ini tidak ada mengenal istilah mosi tidak percaya dalam AD/ART," katanya kepada com, Jumat (30/8/2019).
Ia menjelaskan dari AD/ART Golkar terdiri dari 98 pasal dan tidak ada satupun didalamnya yang mengenal mrkanisme tersebut. Sehingga wacana tersebut tidak memiliki dasar.
"Mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistim hukum common law bukan civil law dan indonesia menganut sistim negara demokrasi pancasila semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya karena segala sesuatu permasalahan yang partai bersifat internal, undang undang nomor 2 tahun 2011 ttg partai politik sdh ada mekanismenya yaitu mahkamah partai," ia menjelaskan.
Ia menambahkan, dari sisi aspek peratutann organisasi Partai Golkar terkait penegakan displin organisasi nomor 15/DPP/Golkar VII/2017 juga tidak ada mekanisme mosi tidak percaya.
"Semua sudah diatur bahwa permasalahan diselesaikan melalui Mahkamah Partai," ungkapnya.
Partai golkar telah mengakomodir Mahkmah Partai dalam AD/ART. Karena itu apapun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan pasal 32 uu parpol diselesaikan melalui jalurnya.
"Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberpa oleh pengurus pleno maupun harian, bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu," sebutnya.
Muslim Jaya Butabutar menganggap mosi tidak percaya yang dilontarkan segelintir pengurus pleno dan Harian DPP Partai Golkar merupakan bentuk ketidakpahaman mekanisme pengajuan pelanggaran AD/ART dan peraturan organisasi partai.
"Dan poin-poin yang dijadikan pernyataan menurut saya adalah asumsi yg harusnya dibuktikan kebenarannya di Mahkamah Partai. Bukan melalui mosi tidak percaya yang unprosedural. Ada ada saja," pungkasnya.