Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakart ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. " itemprop="description"/>
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakart ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. "/>
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakart ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. "/>
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang Advokat yakni Heru Soetanto Putera dan Muljo Hardijana sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara terkait penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.
Selain dua orang advokat itu, penyidik KPK juga memanggil seorang wartawan bernama Subandrio dan satu orang pihak swasta Hary Suwanda pun turut bakal diperiksa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakart ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang Advokat yakni Heru Soetanto Putera dan Muljo Hardijana sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara terkait penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.
Selain dua orang advokat itu, penyidik KPK juga memanggil seorang wartawan bernama Subandrio dan satu orang pihak swasta Hary Suwanda pun turut bakal diperiksa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakart ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang.