Pengurus Daerah (PD) Perjuangan Rakyat Demokrasi (PRD) Sumatera Utara meminta Kapolda Sumatera Utara mengusut tuntas persoalan mafia tanah diwilayah hukum polres labuhanbatu.
Ketua Umum PRD Sumut, Alwi Hasbi Silalahi mengatakan pihaknya menduga bahwa oknum penguasa tanah pertanian yang akrab disapa oleh karyawan yang bekerja diperkebunan tersebut dengan sebutan Hasan alias Tipjan yang terletak di Desa Sei Tampang Kecamatan Bila Hilir melanggar ketentuan kepemilikan tanah pertanian.
“Yang seharusnya menggunakan Hak Guna Usaha tetapi penemuan kami dilapangan dia hanya menggunakan PBB perorangan dengan cara menggunakan surat kepemilikan lahan atas beberapa nama yang berbeda beda didalam lahan seluas -+ 243,90 Ha didalam satu hamparan,” ungkap Alwi kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Sabtu (9,9/2023).
Alwi juga mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok –Pokok Agraria, maka pihaknya menduga ada upaya manipulasi PBB yang seharusnya dibayar dengan standar HGU tapi nyatanya dibayar dengan standar perorangan karena dalih kepemilikan lahan atas nama beberapa nama yag berbeda yang dikelola oleh satu orang dan ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan pihaknya, di dalam lahan perkebunan sawit tersebut juga berdiri bangunan walet komersil yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan yang jelas.
“Kami juga menemukan dugaan bahwa karyawan yang bekerja diperkebunan tersebut diberi upah dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerinah sebagaimana diatur didalam Surat Keputusan Gubernur Sumut dengan besaran UMK labuhanbatu 3.116.458,11/bulan atau sebesar Rp.103.881,937/hari. Tetapi pada kenyataanya pekerja hanya dibayar sebesar -+ Rp. 2.700.000 /bulan atau 90.000/hari dengan sistem kerja seperti standar kebun pada umumnya, hal tersebut bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku seperi yang dijelaskan dialam PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pasal 88 E,” jelas Alwi.
Maka dari itu, PRD Sumut meminta Poldasu dan BPN agar segera memproses dugaan kepemilikan tanah yang tidak sesuai aturan yang berlaku itu.
“Kami juga meminta DPRD Labuhanbatu melakukan pengawasan terhadap mafia tanah yang meraja lela di Kabupaten Labuhanbatu. Dan dalam waktu dekat ini, kami kuga akan melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait dugaan ini,” pungkas Alwi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved