KPU Sumut: PSU Pada 9 TPS di Sumut Hanya Untuk Tingkat DPRD Kabupaten/Kota
![](https://rmolsumut.id/uploads/images/2023/01/image_750x_63d1f661d0d18.jpg)
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Utara hanya untuk memilih caleg tingkat DPRD kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan anggota KPU Sumatera Utara, Robby Effendi berkaitan dengan persiapan PSU.
“PSU hanya untuk memilih caleg DPRD kabupaten/kota,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan PSU dilakukan pada TPS 12 di Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kemudian 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan.
“Logistik untuk Samosir sudah tersedia dan aman. Sedangkan untuk Nias Selatan sedang dicari transportasinya yang aman. Karena ombak sedang tinggi,” ujarnya.
Diketahui MK memerintahkan PSU pada 9 TPS di Sumatera. PSU di Samosir dimohonkan oleh Partai Perindo, sedangkan PSU di Nias Selatan dimohonkan oleh Partai Golkar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved